GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Business Ekonomi
Beranda / Ekonomi / OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026-2031

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026-2031

NTTBersuara.id,JAKARTA,–Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama kementerian dan lembaga terkait, meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion periode 2026–2031. Peluncuran dilakukan dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion” yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat 6 Marer 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir dalam acara tersebut bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, serta Direktur Utama PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia.

Dian Ediana Rae menjelaskan, “OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan guna memperdalam pasar keuangan sekaligus mendukung hilirisasi di sektor emas.”

Airlangga menuturkan, “Harga emas global menunjukkan potensi besar sebagai instrumen investasi. Saat peluncuran tahun lalu, harga emas sekitar 3.000 dolar per troy ounce, kini di atas 5.000 dolar, kenaikan sekitar 60 persen setahun.”

Roadmap pengembangan dan penguatan ekosistem bulion ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan. Dian menekankan, “Semua pihak memiliki peran penting dalam membangun ekosistem sektor emas yang disebut ekosistem bulion.”

Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green – Pertamax Jadi Rp16.250, Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Dokumen ini terdiri dari dua bagian utama: Roadmap Ekosistem Bulion dari hulu ke hilir, serta Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di industri jasa keuangan. Roadmap ini bersifat living document, adaptif terhadap dinamika ekonomi dan pasar.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Reksa Dana berbasis emas atau ETF emas, serta Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion, mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Inovasi lain yang didorong adalah tokenisasi emas melalui regulatory sandbox yang telah berhasil meng-tokenisasi 3.750 gram emas dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar, menawarkan efisiensi dan transparansi.

DSN-MUI pun menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan prinsip syariah, menunjang kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.

Per Februari 2026, pengelolaan emas oleh lembaga keuangan telah mencapai 153,05 ton, dengan PT Pegadaian mengelola 147,8 ton dan BSI konsisten memfasilitasi perdagangan dan simpanan emas.

OECD Apresiasi Reformasi OJK di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun – Dukung Proses Aksesi Indonesia Sebagai Anggota

Dian Ediana Rae menyatakan, “Ini adalah bukti kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan dalam mengembangkan sektor emas untuk nilai tambah perekonomian nasional.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement