NTTBersuara.id,JAKARTA,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan, “Tindakan ini adalah langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.”
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik OJK bertujuan untuk mengembangkan penyidikan dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan ini terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) dan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. “Transaksi semu ini berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka,” jelas Ismail Riyadi. Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat hingga sekitar 7.150 persen.
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta PT MASI sendiri, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam proses penanganan perkara ini, OJK telah memeriksa 25 orang saksi dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, nominee, dan pihak lain terkait. OJK menegaskan, “Dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, kami berkoordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK menjaga integritas jasa keuangan serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat,” pungkasnya. (lya)














Komentar