NTTBersuara.id, JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal menggelar dialog dengan analis, ekonom, dan financial influencer (finfluencer) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu 18 Oktober 2026. Pertemuan ini bertujuan memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat dan investor.
Dialog tersebut juga menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan dan pandangan terkait perkembangan pasar modal Indonesia, termasuk berbagai aspek yang perlu mendapat perhatian regulator.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Hasan Fawzi, serta pimpinan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Friderica mengatakan, dialog terbuka dan konstruktif antara regulator dan pelaku pasar diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai masukan sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” ujar Friderica.
Sementara itu, Hasan Fawzi menegaskan komitmen OJK bersama SRO dan pelaku pasar untuk melanjutkan serta memperkuat implementasi Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Langkah tersebut mencakup penguatan transparansi pasar, peningkatan komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor, serta tindak lanjut atas sejumlah masukan terkait pasar modal Indonesia.
Hasan menjelaskan, penguatan integritas juga dilakukan melalui penegakan hukum secara terukur. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.
Menurut dia, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK, bukan semata-mata respons terhadap dinamika pasar terkini.
Penegakan hukum itu, lanjut Hasan, merupakan bagian dari komitmen regulator untuk memperkuat integritas pasar modal sekaligus menjaga kepercayaan investor.
“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” katanya.
Hasan menambahkan, masukan dari pelaku pasar, ekonom, dan finfluencer dibutuhkan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, dan dapat segera ditindaklanjuti oleh OJK bersama SRO.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai semakin penting seiring dengan meluasnya basis investor di pasar modal Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, penguatan transparansi menjadi salah satu fokus utama reformasi pasar modal Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan saham. Menurut Iding, langkah-langkah tersebut mendapat pengakuan dan apresiasi positif dari berbagai pihak.
Melalui dialog ini, OJK bersama SRO mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat konsolidasi pasar modal Indonesia, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor. (lya)



Komentar