GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Business Ekonomi
Beranda / Ekonomi / OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai Sumbar, Proses Likuidasi Dilakukan Sesuai Peraturan

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai Sumbar, Proses Likuidasi Dilakukan Sesuai Peraturan

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai Sumbar, Proses Likuidasi Dilakukan Sesuai Peraturan

NTTBersuara.id,PADANG,–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (7/4/2026) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026.

Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Menurut OJK, langkah ini diambil setelah melalui proses penyehatan yang telah diberikan waktu yang cukup kepada pihak bank.

Pada 06 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. Selanjutnya, pada 04 Maret 2026, statusnya dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pihak pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terkait permasalahan permodalan dan likuiditas sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR.

“Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, cara penanganan BDR dilakukan dengan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha. Langkah ini sesuai dengan Pasal 19 POJK terkait,” jelas pihak OJK.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peringati HUT ke-49 Pasar Modal, OJK Luncurkan ETF Emas dan Tegaskan Prioritas Utama Penguatan Integritas

OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. “Nasabah tidak perlu khawatir, dana simpanan dijamin aman sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas pihak OJK.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement