NTTBersuara.id, KUPANG,– Kabar baik bagi para Wajib Pajak di wilayah Kupang! Dalam rangka persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP, KPP Pratama Kupang berinisiatif membuka layanan khusus aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi pada hari Sabtu tanggal 20 Desember dan Minggu 21 Desember 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang mewajibkan Wajib Pajak untuk terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun, dan memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE) agar dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, diimbau untuk segera melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, dan memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Sampai dengan tanggal 15 Desember 2025, terhitung sudah 13.026 Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Kupang yang telah melakukan aktivasi akun Coretax dan 7.155 Wajib Pajak yang telah melakukan Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka diharapkan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun Wajib Pajak, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, Kamis 18 Desember 2025 berharap agar seluruh Wajib Pajak di Wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat memanfaatkan kesempatan pada 2 hari tersebut untuk melakukan aktivasi akun Coretax serta Kode Otorisasi (KO/SE).
Selain itu, Rimedi menegaskan bahwa KPP Pratama Kupang terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax.
“Bapak dan Ibu Wajib Pajak silakan memanfaatkan 2 hari tersebut sebaik mungkin. Untuk Bapak/Ibu pimpinan Satker membutuhkan asistensi aktivasi akun Coretax serta Kode Otorisasi, silakan bersurat pada kami, petugas kami siap membantu,” tutup Rimedi, memberikan ajakan kepada seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan.(lya)














Komentar