GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda / HUMANIORA / Koalisi Masyarakat Sipil: Pelarangan ‘Pesta Babi’ Pelanggaran Hukum dan Mengangkangi Konstitusi – Hentikan Intimidasi terhadap Karya Seni

Koalisi Masyarakat Sipil: Pelarangan ‘Pesta Babi’ Pelanggaran Hukum dan Mengangkangi Konstitusi – Hentikan Intimidasi terhadap Karya Seni

Koalisi Masyarakat Sipil: Pelarangan 'Pesta Babi' Pelanggaran Hukum dan Mengangkangi Konstitusi – Hentikan Intimidasi terhadap Karya Seni

NTTBersuara.id,JAKARTA,–Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan pernyataan tegas terkait serangkaian pembubaran, kekerasan, dan ancaman kekerasan terhadap kegiatan nonton bersama film dokumenter “Pesta Babi”. Dalam pernyataannya yang diterbitkan pada 10 Mei 2026, koalisi menyatakan bahwa “pelarangan pemutaran film ‘Pesta Babi’ adalah pelanggaran hukum dan tindakan yang mengangkangi Konstitusi”.

Koalisi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan sejumlah lembaga lainnya menilai bahwa pelarangan tersebut merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, sekaligus pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi.

“Tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan di Indonesia, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri,” bunyi pernyataan tersebut.

Film “Pesta Babi” Bercerita tentang Perjuangan Masyarakat Adat Papua Selatan

Film dokumenter “Pesta Babi” (2026) dibuat bersama oleh WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace dan LBH Papua Merauke, serta disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale. Film ini mengangkat perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan—terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu—dalam melawan proyek besar pemerintah dan korporasi yang mengubah hutan serta tanah adat mereka menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar.

Wakil Wali Kota Kupang Buka Sosialisasi BSPS 2026 – Kuota Bantuan Rumah Naik dari 100 Jadi 500 Unit

Selain itu, film ini juga memperlihatkan bagaimana masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur mereka di tengah tekanan ekspansi industri dan aparat keamanan, serta menyajikan data kepemilikan atau afiliasi bisnis perkebunan sawit dan tebu singkong di wilayah tersebut beserta penerima manfaat utamanya.

Namun, pemutaran dan diskusi film yang dilakukan secara terbatas di sejumlah tempat menghadapi berbagai intimidasi dan pembubaran paksa. Menurut data yang dihimpun oleh Watchdog, terjadi setidaknya 21 kali intimidasi serius selama pemutaran film di berbagai daerah di Indonesia. Intimidasi tersebut berupa tekanan agar pemutaran dibatalkan, telepon dari pihak keamanan, pengawasan oleh intelijen, hingga intimidasi terhadap penyelenggara melalui pemaksaan permintaan identitas dan tindakan pembubaran acara secara paksa.

Serangkaian Intimidasi dan Pembubaran di Berbagai Daerah

Rangkaian intimidasi dimulai pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika pemutaran film diwarnai dengan intimidasi terhadap penyelenggara dari Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu dan diawasi oleh intelijen aparat keamanan. Intimidasi juga dialami oleh siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayan Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, ketika pihak Badan Intelijen Negara (BIN) menghubungi kepala sekolah pada Mei 2026.

Selain itu, terjadi pembubaran acara nonton bersama dan diskusi di Ternate, Maluku Utara, yang diselenggarakan oleh AJI Ternate pada 8 Mei 2026. Acara serupa di Suralaga, Lombok Timur, yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026 juga dibubarkan secara paksa oleh wakil rektor bersama pihak polsek setempat. Di Universitas Mataram, pemutaran film bahkan dibubarkan sebelum selesai diputar. Di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran menolak menjadi lokasi karena adanya tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.

BBM Langka Di SPBU Rote Ndao Penanggung Jawab SPBU Sanggaoen Justru Penjual BBM

“Aparat Tidak Berwenang Menentukan Apa yang Boleh Ditonton Masyarakat”

Koalisi menilai bahwa aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh masyarakat. “Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera, moral, maupun tafsir atas sebuah karya seni. Terlebih lagi, pembubaran ini tidak disertai alasan yang jelas, baik itu terkait aspek substansi maupun keamanan,” jelas pernyataan tersebut.

Selain itu, pembubaran yang dilakukan oleh anggota TNI dinilai bertentangan dengan UU TNI yang menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan, bukan keamanan dan ketertiban. “Ketika aparat mulai masuk terlalu jauh ke dalam wilayah ekspresi budaya dan kebebasan berpikir warga, yang terjadi adalah penyempitan ruang demokrasi dan meningkatnya ketakutan untuk berekspresi,” tambahnya.

Koalisi juga menegaskan bahwa film sebagai karya seni adalah medium untuk menyampaikan gagasan, kritik sosial, pengalaman manusia, dan refleksi atas realitas. “Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui diskusi, kritik, atau pilihan untuk tidak menonton, bukan melalui pelarangan dan intimidasi,” ujar mereka.

Pelarangan pemutaran film juga dianggap berpotensi menciptakan iklim swasensor yang mengebiri kemerdekaan berekspresi publik, serta membahayakan perkembangan demokrasi, kebudayaan, dan kebebasan sipil di Indonesia.

Wagub NTT Lepas 483 Jemaah Haji Kloter 80 dan 81 – Minta Jaga Niat dan Nama Baik NTT

Ingatkan Jaminan Konstitusional dan Panggilan Tindakan

Koalisi mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi dan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia. Negara secara konstitusional wajib melindungi, memenuhi, dan menghormati hak tersebut, bukan membiarkan atau terlibat dalam pemberian tekanan dan pelarangan terhadap karya seni dan ekspresi budaya.

“Praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa juga berpotensi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 448 KUHP. Maka, penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang mengancam, membubarkan, dan melarang pemutaran film, bukan pihak yang melakukan pemutaran film dan diskusi,” tegas mereka.

Karena itu, koalisi mendesak semua pihak, khususnya pimpinan kampus, Kepolisian, TNI, dan pemerintah, untuk:

1. Menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan dan pembubaran paksa terhadap kegiatan pemutaran film maupun forum diskusi yang diselenggarakan secara damai.
2. Menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak warga negara untuk memperoleh informasi melalui pemutaran karya seni dan budaya.

“Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian untuk membuka ruang dialog, perbedaan pendapat, dan kebebasan berpikir. Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak warga negara. Negara dan aparat tidak berhak mengambil keputusan tersebut atas nama publik,” pungkas pernyataan tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut atau melaporkan kasus terkait, masyarakat dapat menghubungi hotline yang disediakan: 0811 1137 820.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement