GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda » Berita » Jeritan Nelayan NTT: Tolak VMS dan Surat Izin Berlayar, Aturan Pemerintah Justru Membunuh Kami

Jeritan Nelayan NTT: Tolak VMS dan Surat Izin Berlayar, Aturan Pemerintah Justru Membunuh Kami

NTTBersuara.id, KUPANG,– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Timur (HNSI NTT) bersama para nelayan angkat bicara! Mereka dengan tegas menolak pemasangan Alat Aplikasi Vessel Monitoring System (VMS) di kapal nelayan dan pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan, Senin 9 Februari 2026.

Menurut DPD HNSI NTT dan para nelayan, aturan ini sangat memberatkan nelayan lokal Nusa Tenggara Timur, dan DPRD Provinsi NTT melalui Komisi II harus memperjuangkan kepentingan mereka agar perekonomian di sektor kelautan dan perikanan bisa berjalan baik di wilayah NTT.

Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT yang digelar di Ruang Rapat Kelimutu Gedung DPRD Provinsi NTT. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo, dan dihadiri berbagai pihak terkait.

Ketua DPD HSNI NTT, Wahid W Nurdin, dengan lantang mengatakan bahwa HNSI hadir untuk memperjuangkan aspirasi para nelayan lokal NTT, karena aturan pemerintah saat ini sungguh memberatkan mereka.

“Saya ingin menyampaikan kondisi dan keberadaan nelayan di NTT saat ini. Bahwa sesungguhnya sumber perekonomian kelautan dan perikanan, urat nadinya ada di kapal tangkap,” kata Wahid W Nurdin.

REI Fun Run Kupang Berhadiah Rp1 Miliar, 94.000 Rumah Masih Jadi PR di NTT

Wahid W Nurdin juga menyoroti fakta bahwa nelayan selama ini sudah sangat taat pajak, namun dibebani dengan berbagai pungutan retribusi yang dianggap sebagai pajak.

Dikatakan Wahid W Nurdin, mulai dari pengurusan SIUP sudah ada pungutan pajak, belum lagi dokumen kapal di KSOP, mau melakukan penangkapan ikan harus bayar retribusi PNPT, selain itu bayar SIPI ke LPSE, tambat labuh kapal juga bayar retribusi, bahkan SKAI pun nelayan juga bayar.

Wahid W Nurdin juga mengusulkan agar pemerintah provinsi bersama DPRD NTT bisa memperjuangkan penambahan kewenangan pemerintah provinsi terkait pengelolaan wilayah laut, agar nelayan NTT tidak terjepit oleh aturan yang ada.

Sementara Sekretaris DPD HNSI NTT, Fransisko Meo, A.Pi., dengan tegas menambahkan bahwa HNSI NTT bersama para nelayan menolak pemasangan Alat Aplikasi Vessel Monitoring System (VMS) di Kapal Nelayan dan Pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan, karena aturan ini sangat memberatkan nelayan kecil yang memiliki kapal dibawah 30 GT.

Dikatakan Fransisko Meo, untuk pemasangan alat aplikasi VMS membutuhkan biaya hingga Rp15 juga, belum lagi biaya pembelian pulsa untuk alat aplikasi tersebut yang berkisar Rp6 juta hingga Rp 12 juta pertahun.

Wawali Kupang Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Gempa Sumba Barat Daya

Selain itu, kata Fransisko Meo, jika nelayan melakukan mencari ikan melewati batas 12 mil laut, dikenakan denda perjam yang disesuaikan dengan kapasitas GT kapan. Dan beberapa pungutan retribusi wajib dibayar meskipun hasil tangkapan tidak memuaskan dan nelayan menderita kerugian.

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo mengatakan, DPRD Provinsi NTT hanya mempu mengawasi terkait pelaksanaan aturan yang menjadi kewenangan pemerintah provisni, dan akan meneruskan aspirasi para nelayan bersama DPD HNSI NTT ke pemerintah pusat melalui DPR RI.

Pejabat yang mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT menyarakan agar melalui RDP tersebut dapat dicarikan solusi terbaik sehingga penegakan aturan bisa berjalan, dan kepentingan nelayan pun tidak terabaikan. (lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement