GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda / HUMANIORA / Jelang Hari Raya, Pemkot Kupang Gencar Pantau Pembayaran THR, Sekda Beri Peringatan Tegas ke Perusahaan yang Lalai

Jelang Hari Raya, Pemkot Kupang Gencar Pantau Pembayaran THR, Sekda Beri Peringatan Tegas ke Perusahaan yang Lalai

NTTBersuara.id,KUPANG,– Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang Hari Raya dengan melakukan pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan dan unit usaha di Kota Kupang, Senin 15 Desember 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, yang turun langsung melakukan pemantauan didampingi jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang serta Satuan Polisi Pamong Praja, memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“THR adalah hak normatif pekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan hak ini dibayarkan tepat waktu, agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan layak dan penuh sukacita,” tegas Jeffry di sela-sela pemantauan, menekankan pentingnya pembayaran THR bagi kesejahteraan pekerja.

Pemantauan diawali di Hotel Sahid Timore. Rombongan Sekda diterima HR Manager, Ida Ully, yang menjelaskan bahwa manajemen hotel telah mulai membayarkan THR kepada 24 karyawannya sejak Senin, 15 Desember 2025. Ia menegaskan pembayaran THR di Hotel Sahid Timore selalu dilakukan tepat waktu setiap tahun.

“Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat aturan dan konsisten memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” ujar Sekda, memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya.

Wali Kota Kupang Hadiri HUT Ke-XVII Perumda Air Minum “Perayaan Harus Berdampak Bagi Masyarakat “

Hal serupa ditemukan di UD Panca Sakti. Penanggung jawab perusahaan, Patris, menyampaikan bahwa THR bagi lebih dari 100 karyawan di dua gudang mereka sudah mulai dibayarkan. Ia juga memastikan seluruh karyawan menerima upah sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Namun, kondisi berbeda ditemukan saat Sekda dan rombongan mengunjungi MPM Motor Kuanino. Hingga pemantauan dilakukan, perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada karyawannya. Meski belum terlambat Sekda memberikan peringatan tegas kepada pimpinan perusahaan.

Peringatan serupa kembali disampaikan saat Sekda menyambangi Kantor Grab Kupang. Ia menegaskan Pemerintah Kota Kupang tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap karyawannya. “Kami berharap semua perusahaan di Kota Kupang patuh. Jika ada yang membandel, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk menindak sesuai aturan,” tandasnya, menegaskan komitmen Pemkot Kupang dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement