NTTBersuara.id,KUPANG,– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama seluruh bupati dan wali kota se-NTT berencana melakukan kunjungan ke tiga kementerian di Jakarta sebagai respons terhadap pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rencana ini disepakati dalam rapat virtual yang digelar Selasa 3 Maret 2026. Audiensi akan dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Keuangan untuk mencari solusi agar pembatasan itu tidak menimbulkan dampak serius terhadap kemampuan fiskal daerah.
Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Sayangnya, hampir seluruh kabupaten dan kota di NTT masih di atas batas tersebut.
Jika pemerintah pusat menegakkan ketentuan ini secara ketat, daerah-daerah berpotensi menerima sanksi berat. Sanksi itu meliputi pemotongan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, teguran administratif, hingga penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, secara tegas mengkritik kebijakan tersebut. Ia mengatakan, “Undang-undang harus sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan dampak berkelanjutan. Usulan saya, gaji ASN dibayarkan pusat agar tidak membebani APBD daerah.”
Kepala daerah ini juga menyampaikan dukungan terhadap inisiatif Gubernur NTT yang berani membuka isu ini secara terbuka dan berjuang bersama untuk solusi terbaik.
Data Badan Kepegawaian Daerah NTT per 31 Januari 2026 mencatat total ASN Pemprov termasuk pegawai paruh waktu mencapai 30.243 orang, terdiri dari PNS, CPNS, PPPK berbagai tahap, serta pegawai paruh waktu.
Saat ini, alokasi belanja pegawai di Provinsi NTT sudah mencapai Rp2,14 triliun atau sebesar 40,29 persen dari APBD. Jika batas maksimal 30 persen diterapkan tahun depan, maka anggaran hanya boleh sebesar Rp1,59 triliun.
“Artinya, pengurangan sekitar Rp543,8 miliar harus dilakukan, yang pasti sangat berpengaruh terutama bagi nasib para ASN dan PPPK di daerah,” kata sumber dari Pemprov NTT.
Merespons hal ini, Gubernur Melki memberikan pernyataan resmi, “Kita harus sikapi persoalan ini secara kolektif dan strategis.”
“Kita turun bersama ke Jakarta dan persiapkan diri untuk lobi ke Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB. Undang-undang ini harus mampu menjawab aspirasi publik agar pembangunan daerah tetap maksimal,” ujarnya.
Menurut Gubernur Melki, kebijakan fiskal pusat itu harus selaras dengan kondisi spesifik di daerah, khususnya NTT sebagai wilayah kepulauan dengan keterbatasan pendapatan asli daerah dan beban pelayanan publik yang tinggi.
Para kepala daerah sepakat bahwa pembangunan daerah tidak boleh terhambat oleh kebijakan pusat yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi objektif fiskal daerah. Hal ini menjadi perhatian karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan aparatur sipil negara.
Langkah bersama menyambut kunjungan ke Jakarta menjadi sinyal kuat bahwa NTT ingin didengar bukan semata untuk patuh, tetapi agar diperhitungkan dalam perumusan kebijakan fiskal nasional yang adil dan berkeadilan.
Gubernur NTT menutup dengan harapan, “Saya yakin jika kita bersatu dan bersikap profesional dalam lobi, aspirasi kami mendapat tempat yang layak demi keberlanjutan dan kemajuan Provinsi NTT.” (lya)











Komentar