NTTBersuara.id,KUPANG,–DPRD Kota Kupang mendukung adanya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB). Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Randi Daud, menegaskan bahwa kepatuhan pajak menjadi kunci percepatan pembangunan di daerah.
“Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 itu bagus, karena kita harus melihat bahwa berdasarkan data BPS tingkat kepatuhan masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang, dalam membayar pajak kendaraan bermotor itu sangat rendah,” kata Randi Daud Selasa 13 Juli 2026.
Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Tantangan Serius
Randi menilai, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di NTT khususnya Kota Kupang menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi. “Kalau tidak ada Pergub ini, bagaimana kita bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat?” ucap Randi.
Randi menjelaskan, Kota Kupang merupakan penyumbang terbesar pajak kendaraan bermotor di NTT. Namun, berdasarkan data tahun lalu, dari sekitar 251 ribu kendaraan bermotor yang terdaftar, hanya sekitar 40 ribu yang rutin membayar pajak.
“Kota Kupang memiliki sekitar 251 ribu kendaraan bermotor, tetapi yang membayar pajak hanya sekitar 40 ribu kendaraan. Jumlah itu bahkan belum mencapai setengahnya. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, pembangunan di Kota Kupang tentu akan terhambat,” katanya.
Penerimaan Pajak Daerah Semakin Penting dengan Pengurangan Transfer dari Pusat
Menurut Randi, penerimaan dari pajak daerah menjadi semakin penting mengingat pemerintah daerah juga menghadapi pengurangan transfer anggaran dari pemerintah pusat akibat kebijakan efisiensi.
“Pemerintah mau mengambil anggaran dari mana kalau masyarakat tidak patuh membayar pajak, sementara transfer dari pusat juga sudah dipotong karena efisiensi. Jadi langkah yang dibuat oleh Pak Gubernur ini menurut saya sudah tepat agar pembangunan tetap bisa berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Randi mengatakan bahwa membangun budaya patuh terhadap kewajiban publik membutuhkan proses panjang yang dimulai dari kebiasaan masyarakat. “Jepang bisa menjadi negara yang bersih karena masyarakatnya terbiasa disiplin dan tidak membuang sampah sembarangan. Begitu juga di NTT, kita harus mulai membangun budaya patuh membayar pajak agar pembangunan berjalan dengan baik dan menjadi warisan positif bagi anak cucu kita,” ungkapnya.
Sosialisasi Sudah Dilakukan, Sekarang Tergantung Kesadaran Masyarakat
Terkait sosialisasi Pergub tersebut, kata Randi, Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan berbagai upaya melalui media massa maupun media sosial. “Sosialisasi sudah dilakukan melalui media pemerintah provinsi. Saya juga melihat beberapa pejabat, termasuk dari Bappeda, ikut menjelaskan kebijakan ini. Sekarang tinggal bagaimana masyarakat semakin sadar dan bersama-sama menaati aturan tersebut,” tuturnya.
Randi mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, baik pajak kendaraan bermotor maupun jenis pajak lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak restoran. “Saya ingin mengajak masyarakat Kota Kupang dan seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor maupun pajak lainnya. Para pelaku usaha juga harus taat membayar pajak restoran agar pembangunan bisa berjalan,” ujarnya.
Randi menegaskan, keberhasilan pembangunan, termasuk pengembangan sektor pariwisata, sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. “Mari kita bersama-sama taat membayar pajak kendaraan bermotor agar pembangunan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” ajak Randi.(lya)














Komentar