NTTBersuara.id, KUPANG,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyelesaikan permasalahan terkait kepengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Pembentukan Panja ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mempermudah masyarakat dalam mengurus izin bangunan.
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, Selasa 14 Oktober 2025 menjelaskan bahwa Panja akan terdiri dari anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Kupang, serta kemungkinan anggota dari komisi lain yang terkait dengan izin mendirikan bangunan. Panja ini akan bekerja selama masa sidang I tahun 2025/2026.
“Jadi panitia kerja ini tidak memiliki waktu untuk bekerja atau target selesainya tidak ditentukan waktunya, namun mereka memiliki spesifikasi teknis pekerjaan yang akan mereka pantau,” ungkapnya.
Odja menegaskan bahwa pembentukan Panja ini merupakan respons terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan transfer ke daerah. Ia menilai bahwa pemerintah daerah harus lebih optimal dalam menggali potensi pendapatan, termasuk dari sektor izin bangunan.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti realisasi pendapatan dari PBG yang masih minim. Ia berharap Panja dapat menemukan solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor ini.
Hasil kerja Panja akan disampaikan kepada Wali Kota Kupang untuk ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau peraturan Wali Kota (Perwali). Odja menekankan bahwa masalah PBG ini sangat urgent dan perlu disikapi secara serius untuk mencari solusi yang berpihak kepada rakyat. (lya)













Komentar