NTTBersuara.id, JAKARTA,– Maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat resah masyarakat. Di tengah upaya DJP menggalakkan aktivasi akun CoreTax, para penipu memanfaatkan kesempatan ini untuk melancarkan aksinya. Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, Jumat 9 Januari 2026 mengimbau seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah gencarnya upaya DJP dalam menggalakkan aktivasi akun CoreTax DJP bagi seluruh wajib pajak,” ujar Rosmauli dalam pengumuman resmi yang dirilis DJP.
Rosmauli menjelaskan bahwa modus penipuan yang sering digunakan adalah berpura-pura membantu aktivasi CoreTax DJP secara daring. Penipu akan menghubungi korban melalui berbagai cara dan menawarkan bantuan untuk log in atau membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).
DJP menegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah meminta informasi sensitif seperti kode OTP, kata sandi, passphrase, akses ke perangkat, maupun akses ke akun perpajakan wajib pajak.
“Petugas DJP tidak pernah meminta kode one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, akses ke perangkat, maupun akses ke akun perpajakan Anda,” tegas Rosmauli.
Untuk itu, Rosmauli mengingatkan agar aktivasi CoreTax DJP hanya dilakukan melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Informasi resmi terkait aktivasi akun juga dapat diakses pada tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Jika masyarakat menerima pesan, panggilan, tautan, atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, Rosmauli meminta untuk segera melaporkannya melalui kanal-kanal resmi yang tersedia, seperti Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau akun X @kring_pajak.
“Pelaporan Anda sangat membantu mempercepat penindakan dan mencegah timbulnya korban lain,” pungkas Rosmauli.














Komentar