GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Politik
Beranda / Politik / BK DPRD NTT Akan Gelar BK Award untuk Anggota Dewan, Nilai Kehadiran, Pakaian, dan Inovasi

BK DPRD NTT Akan Gelar BK Award untuk Anggota Dewan, Nilai Kehadiran, Pakaian, dan Inovasi

NTTBersuara.id, KUPANG,– Lembaga DPRD NTT melalui Badan Kehormatan (BK) berencana menggelar program BK Award untuk menilai kinerja anggota DPRD, baik anggota maupun pimpinan. Ketua BK DPRD NTT, Nelson Matara, mengungkapkan hal ini pada Selasa 6 Januari 2026

Nelson menjelaskan bahwa penilaian akan mencakup berbagai aspek, termasuk aktivitas, ketahanan, kehadiran, dan inovasi yang ada di dalam maupun di luar lembaga DPRD.

“Yang kita sudah diskusikan selama ini untuk menilai anggota DPRD baik itu anggota maupun pimpinan baik itu aktivitas ketahanan kehadiran dan juga inovasi yang ada di lembaga baik maupun di luar lembaga,” ujar Nelson.

Untuk menentukan kriteria dan cara penilaian, BK DPRD NTT akan mengundang tim pakar untuk berdiskusi. Nelson memastikan bahwa penilaian akan dilakukan selama satu tahun, mulai dari Januari hingga Desember 2026.

“Memang kami sudah hampir dipastikan kami akan menilai anggota DPRD dan pimpinan itu dalam tahun 2025 jadi mulai dari Januari sampai ke Desember,” katanya.

Reses di Oebufu, Tellendmark Tegaskan: Perjuangan Aspirasi Tak Terikat Suara Pemilu

Nelson juga menjelaskan bahwa BK Award baru bisa dimulai karena DPRD NTT telah menghasilkan tiga peraturan DPRD, yaitu tentang tata tertib, kode etik, dan properti. Selain itu, penilaian juga akan memperhatikan kelengkapan pakaian anggota DPRD.

Kriteria penilaian akan mencakup kehadiran fisik, kelengkapan pakaian, serta inovasi yang dihasilkan oleh anggota DPRD. Inovasi ini dapat berupa ide-ide cemerlang untuk membantu lembaga DPRD dan masyarakat NTT, menghasilkan Perda yang bermanfaat, atau regulasi yang melengkapi kinerja DPRD.

Nantinya, akan ada reward dan punishment berdasarkan kriteria yang dihasilkan oleh tim pakar. Pemenang BK Award akan diumumkan secara resmi kepada publik, dengan kategori juara 1, 2, 3, dan harapan 1, 2, 3.

Nelson juga menegaskan bahwa anggota DPRD harus aktif hadir di kantor DPRD sesuai dengan jadwal alat kelengkapan DPRD untuk membicarakan tentang rakyat. Ia juga menyoroti anggota DPRD yang sering beralasan berada di daerah pemilihan (dapil) padahal tidak sesuai jadwal.(lya)

Ramli Tegaskan Siap Kawal Aspirasi Warga Oebufu Hingga Ada Solusi Nyata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement