GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Business Ekonomi
Beranda / Ekonomi / BI NTT Umumkan Penyesuaian Layanan Perbankan Jelang Idul Fitri, BI-FAST Tetap Beroperasi 24 Jam

BI NTT Umumkan Penyesuaian Layanan Perbankan Jelang Idul Fitri, BI-FAST Tetap Beroperasi 24 Jam

NTTBersuara.id,KUPANG, –Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan penyesuaian kegiatan operasional layanan perbankan selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 H tahun 2026. Pengaturan tersebut berlaku mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026, mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama serta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Adidoyo Prakoso, Jumat 13 Maret 2026 menjelaskan bahwa beberapa sistem layanan Bank Indonesia tidak akan beroperasi selama periode tersebut. “Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), serta Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) untuk sementara dihentikan operasionalnya,” ujarnya.

Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi selama masa libur tersebut. “Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 atau H-1 akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026,” tambahnya.

Meski demikian, layanan transaksi digital melalui Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari sehingga masyarakat tetap dapat melakukan transfer dana secara real time kapan saja.

Sementara itu, layanan kas Bank Indonesia selama periode tersebut ditiadakan. Bank Indonesia memastikan seluruh kegiatan operasional akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026.

UMKM Finance Summit 2026: Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948,72 Triliun, OJK Bentuk Grup Kerja Percepat Akses

Adidoyo menambahkan, pelaksanaan kegiatan operasional pada masing-masing institusi sektor keuangan tetap menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing lembaga. “Pengaturan ini merujuk pada keputusan bersama tiga kementerian terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia,” pungkasnya.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement