NTTBersuara.id, KUPANG,– Bank NTT melanjutkan proses penguatan kelembagaan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim.
Skema KUB dijalankan sebagai mandat regulasi dalam rangka pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam implementasinya, KUB menjadi instrumen konsolidasi yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bank dengan keterbatasan modal inti tetap dapat memenuhi ketentuan permodalan tanpa harus melakukan merger.
Direksi Bank NTT menyatakan, sinergi dengan Bank Jatim difokuskan pada penguatan struktur permodalan guna menjaga rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tetap berada di atas ambang batas minimum regulator.
Dari sisi bisnis, skema KUB membuka peluang kolaborasi pembiayaan antarwilayah, khususnya pada sektor produktif dan UMKM sebagai penopang ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku pemegang saham pengendali menegaskan bahwa penguatan modal inti dan tata kelola menjadi fondasi utama menuju bank daerah yang sehat dan kompetitif. (lya)











Komentar