NTTBersuara.id,KUPANG, — Kinerja APBN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Penerimaan pajak di wilayah ini berhasil mencapai Rp2.522,96 miliar, atau setara dengan 77,7% dari target yang ditetapkan untuk tahun tersebut.
Data ini disampaikan dalam acara Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTT yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJPb Provinsi NTT, Kupang, pada 27 Januari 2026.
Pejabat pengawas yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Edi Suparwanto, menyampaikan bahwa capaian ini ditopang oleh dua jenis pajak utama.
“Capaian ini ditopang oleh dua jenis pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.179,79 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp840,56 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari PPN Dalam Negeri (32,5%), diikuti PPh Pasal 21 (18,32%) dan PPh Badan (14,12%).
Penerimaan pajak dari sektor usaha didominasi oleh Administrasi Pemerintah, Perdagangan, dan Jasa Keuangan yang secara kumulatif menyumbang 82,4% dari total penerimaan. Sektor Administrasi Pemerintah menjadi kontributor terbesar dengan porsi 53,92%.
Tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga menunjukkan tren positif. Hingga Desember 2025, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan mencapai 196.254 SPT atau 113,97% dari target, tumbuh 6,76% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam rangka menyongsong implementasi penuh Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax secara mandiri melalui kanal resmi untuk memperoleh kode otorisasi serta memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan.
DJP juga mengingatkan Wajib Pajak untuk menghindari penggunaan jasa calo guna melindungi data pribadi dan menjaga kepatuhan pajak. “Coretax Aktif, Urusan Pajak Makin Relax,” demikian pesan yang disampaikan.(lya)













Komentar