GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda / HUMANIORA / Proyek Jalan Taebenu Kota Kupang Dipertanyakan, DPRD Curiga Ada Ketidaksesuaian Antara Fisik dan Keuangan

Proyek Jalan Taebenu Kota Kupang Dipertanyakan, DPRD Curiga Ada Ketidaksesuaian Antara Fisik dan Keuangan

NTTBersuara.id,KUPANG,– Tender proyek strategis infrastruktur rekonstruksi Jalan Taebenu di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang telah selesai.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas pekerjaan di dalam areal proyek, padahal proyek tersebut sudah dinyatakan Provisional Hand Over (PHO).

Proyek dengan kode tender 10032542000 ini dinyatakan PHO atau selesai dikerjakan, sesuai kontrak pekerjaan yang dimulai sejak Juni hingga Desember 2025.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya, sebab PHO secara aturan menandakan pekerjaan fisik utama telah selesai dan siap dimanfaatkan. Beberapa material bahkan alat berat masih terlihat dalam lokasi proyek, serta bagian bangunan pendukung masih terlihat belum dibenahi secara tuntas.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellend Daud, mempertanyakan hal ini.

Gubernur NTT Buka Pameran ‘Weaving Wonders’ – Perempuan NTT Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Tenun dan Usaha Komunitas

“Kata Kadis PUPR pekerjaan sudah 100% selesai, fakta lapangan kita lihat disitu masih ada aktifitas, perbaikan area disekitar tembok penahan, masih ada urukan tanah bahkan alat berat, katanya ini bonus kontraktor,”tandas Tellend Daud, Jumat (23/01/2026).

Tellend menambahkan, “Kalau sudah PHO, seharusnya tidak ada lagi pekerjaan di dalam area proyek. Ini justru menimbulkan kebingungan dan dugaan bahwa pekerjaan belum benar-benar rampung, sehingga disinyalir atau diduga realisasi fisik tidak sejalan dengan realisasi keuangan. Untuk sementara kita percaya, kita lihat nanti dalam LKPJ, laporan pertanggungjawaban kepala daerah seperti apa,”.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang lainnya, Ikhsan Darwis, juga menyampaikan hal senada setelah melakukan kunjungan lapangan.

Menurut penjelasan Kadis PUPR, Maxi Dethan, pekerjaan yang sementara dikerjakan di area Jalan Taebenu tersebut di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).

PHO sendiri merupakan tahapan serah terima sementara dari penyedia jasa kepada pemerintah setelah pekerjaan dinilai selesai secara fisik, namun kondisi lapangan yang ditemui menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan, kesiapan fungsi, serta ketepatan pelaksanaan PHO.(lya)

Walikota dan Wawali Kupang Pimpin Operasi Humanis Pekerja Anak – Bantu Keluarga dengan Intervensi Menyeluruh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement