NTTBersuara.id, KUPANG,– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada sejumlah pemerintah daerah di NTT, termasuk Kota Kupang, Senin 12 Januari 2026.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, hadir dalam acara tersebut.
LHP untuk Kota Kupang mencakup hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh.
“Kami memandang LHP BPK sebagai instrumen pengawasan yang sangat penting untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menyampaikan bahwa BPK masih menemukan sejumlah catatan signifikan terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Triyantoro menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat terkait wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan pengawasan keuangan negara serta meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah.(lya)














Komentar