NTTBersuara.id,KUPANG,– Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyerahkan secara simbolis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026, Senin 12 Januari 2026. Penyerahan DPA ini menandai dimulainya tahapan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penyerahan DPA bukan sekadar agenda rutin administratif, melainkan simbol harapan dan masa depan Kota Kupang.
“Ini bukan hanya menerima dokumen, tetapi menerima amanah. Setiap rupiah yang tertuang dalam DPA harus dapat dipertanggungjawabkan, karena anggaran ini bukan milik kita, melainkan milik rakyat,” tegasnya.
Ia menegaskan komitmen pimpinan daerah dalam menjaga aparatur yang bekerja dengan benar serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. “Kalau benar pasti saya jaga, kalau salah pasti saya tindak,” ujarnya.
Wali Kota juga menekankan bahwa pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa laporan realisasi anggaran triwulan pertama wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2026.
Lebih lanjut, Wali Kota Kupang mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera melakukan penginputan rencana pelaksanaan program dan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat tanggal 16 Januari 2026.
Wali Kota merangkum tiga poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh pimpinan perangkat daerah, yaitu akuntabilitas, keberanian, dan fokus.
Ia mengutip ungkapan Latin Fortis Fortuna Adiuvat yang berarti “keberuntungan berpihak kepada mereka yang berani.”
“Keberuntungan adalah ketika kesempatan bertemu dengan persiapan. Karena itu, laksanakan penganggaran dan kebijakan dengan keberanian, perencanaan yang matang, serta kesiapan yang baik agar hasilnya benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.(lya)














Komentar