NTTBersuara.id, JAKARTA,– Awal tahun 2026 ini, Wajib Pajak di seluruh Indonesia akan memulai musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan kali ini akan dilakukan melalui platform baru bernama CoreTax DJP.
CoreTax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang baru dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan perpajakan.
Dengan CoreTax DJP, Wajib Pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara online, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan SPT. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan efektivitas pengawasan pajak.
Lupakan DJP Online dan EFIN, Sambut Era CoreTax DJP
Jika sebelumnya Wajib Pajak familiar dengan DJP Online dan Electronic Filing Identification Number (EFIN), maka tahun ini keduanya akan digantikan oleh CoreTax DJP. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami cara menggunakan platform baru ini.
Aktivasi Akun dan Pembuatan Kode Otorisasi: Langkah Awal Pelaporan SPT
Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui CoreTax DJP, ada dua langkah penting yang harus dilakukan, yaitu aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Elektronik.
Aktivasi akun adalah proses untuk mengaktifkan akun Wajib Pajak pada sistem CoreTax DJP. Dengan akun yang aktif, Wajib Pajak dapat mengakses dan menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital.
Sementara itu, KO DJP digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik di CoreTax DJP. KO DJP ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah pada dokumen fisik.
Panduan Aktivasi Akun CoreTax DJP: Langkah Demi Langkah
Berikut adalah langkah-langkah aktivasi akun CoreTax DJP yang dapat diikuti secara mandiri:
1. Akses Laman CoreTax DJP: Buka peramban web (browser) dan akses laman resmi CoreTax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pastikan perangkat yang digunakan memiliki akses internet yang memadai.
2. Pilih Menu Aktivasi Akun: Pada halaman utama, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
3. Verifikasi Status Terdaftar: Centang kotak dengan keterangan “Sudah Terdaftar” dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Klik tombol “Cari” dan pastikan nama yang muncul sudah sesuai dengan nama Wajib Pajak.
4. Isi Data Kontak: Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinput benar, maka email dan nomor ponsel yang terdaftar akan memunculkan tanda centang hijau.
5. Perbarui Data Jika Perlu: Jika muncul tanda silang merah pada email atau nomor ponsel, berarti data tersebut berbeda dengan data yang ada di sistem DJP. Segera hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pembaruan data.
6. Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto diri (selfie).
7. Pernyataan dan Simpan: Centang kotak “Pernyataan” dan klik tombol “Simpan”. Pastikan notifikasi berhasil telah muncul.
8. Periksa Email: Periksa kotak masuk email Anda dan buka dokumen aktivasi akun yang dikirimkan oleh DJP.
9. Login ke CoreTax DJP: Kembali ke tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masukkan NIK serta password akun yang dikirimkan pada email.
10. Buat Password Baru: Sebelum masuk pada halaman CoreTax DJP, sistem akan meminta Anda untuk membuat password baru dengan kriteria sebagai berikut:
– Minimum delapan karakter
– Minimal satu huruf besar
– Satu huruf kecil
– Satu angka
– Satu karakter spesial (simbol “@”, “!”, “*”, atau “#”)
11. Simpan Password Baru: Setelah membuat password baru, klik tombol “Simpan”.
Panduan Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Elektronik. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Masuk ke CoreTax DJP: Login ke laman utama CoreTax DJP dengan menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
2. Akses Menu Permintaan KO DJP: Klik menu utama “Portal Saya”, lalu klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
3. Pastikan Data Sesuai: Pastikan data dan identitas Anda telah sesuai.
4. Pilih Jenis Sertifikat: Pada jenis sertifikat digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
5. Buat Passphrase: Isikan Passphrase dan ulangi untuk mengkonfirmasi. Passphrase ini akan digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik. Pastikan passphrase memenuhi kriteria berikut:
– Kombinasi huruf besar
– Huruf kecil
– Angka
– Karakter spesial (simbol “@”, “!”, “*”, atau “#”)
6. Pernyataan dan Simpan: Centang pada “Pernyataan Wajib Pajak” dan klik tombol “Simpan”.
7. Periksa Status Sertifikat: Klik menu “Portal Saya”, lalu klik “Profil Saya”. Gulir (scroll) ke bawah dan pilih “Nomor Identifikasi Eksternal”.
8. Tab Sertifikat Digital: Pilih tab “Digital Certificate”, lalu geser ke kanan sampai field “Aksi”. Klik “Periksa Status”.
9. Hasilkan Sertifikat: Pastikan notifikasi sukses telah muncul lalu pilih tombol “Menghasilkan”. Periksa kembali kotak masuk email Anda.
Passphrase: Kunci Penandatanganan Dokumen Perpajakan
Passphrase yang telah dibuat dapat digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan, SPT Masa, maupun permohonan dan layanan lainnya melalui CoreTax DJP. Pastikan Anda mengingat dan menyimpan passphrase ini dengan aman.
Siap Lapor SPT Tahunan 2026 dengan CoreTax DJP!
Dengan mengikuti panduan ini, Anda diharapkan dapat melakukan aktivasi akun CoreTax DJP dan membuat Kode Otorisasi DJP dengan mudah. Persiapkan diri Anda untuk melaporkan SPT Tahunan 2026 melalui CoreTax DJP dan nikmati kemudahan pelayanan perpajakan secara digital.














Komentar