NTTBersuara.id,KUPANG,– Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga bulan November 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Data yang disampaikan dalam forum Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTT yang diselenggarakan di Kupang pada hari ini 24 Desember 2025 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak telah mencapai 61,8% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Nusa Tenggara, Heru Budhi Kusumo, yang hadir secara daring dalam acara tersebut, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak terbesar masih disumbang oleh dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.006,55 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp623,98 miliar.
Hingga November 2025, tiga jenis pajak dengan kontribusi terbesar adalah PPN Dalam Negeri (31,9%), PPh Pasal 21 (20,75%), dan PPh Badan (16,12%). Sementara itu, penerimaan pajak pada bulan November 2025 didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp96,71 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp70,39 miliar, dan PPh Badan sebesar Rp32,95 miliar.
Dari sisi capaian terhadap target, PPh Orang Pribadi mencatatkan kinerja tertinggi dengan realisasi 170,1%, diikuti oleh PPh Badan sebesar 110,3%. Namun, PPN Dalam Negeri masih menunjukkan ruang untuk peningkatan dengan capaian kumulatif sebesar 35%.
Berdasarkan sektor usaha, penerimaan pajak hingga November 2025 didominasi oleh sektor Administrasi Pemerintah (48,55%), Perdagangan (18,98%), dan Jasa Keuangan (12,86%), dengan total kontribusi mencapai 80,4% dari total penerimaan pajak di NTT. Pada bulan November 2025, sektor Administrasi Pemerintah mencatat penerimaan tertinggi sebesar Rp176,63 miliar, terutama berasal dari PPN Dalam Negeri.
Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak untuk menjaga fiskal yang sehat dan responsif. Kepatuhan Wajib Pajak juga terus menunjukkan tren positif, dengan jumlah SPT yang disampaikan hingga November 2025 mencapai 195.756 SPT, meningkat 0,3% dibandingkan bulan sebelumnya. Penyampaian SPT Tahunan bahkan telah melampaui target dengan capaian 113,68%, serta tumbuh 6,64% (y-o-y) dibandingkan tahun 2024.
Menyongsong implementasi penuh Coretax DJP pada awal tahun 2026, DJP menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi. Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 akan dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP.
Untuk membantu Wajib Pajak memahami sistem Coretax, DJP menyediakan Simulator Coretax yang dapat diakses melalui https://spt-simulasi.pajak.go.id. DJP juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Coretax, dan hanya mengakses layanan resmi Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap situs mencurigakan melalui aduankonten.id.
Di tengah tekanan di Pendapatan Negara, Belanja Negara terus tumbuh untuk mendukung perekonomian. Kanwil DJP Nusa Tenggara berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan guna mendukung penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.(lya)













Komentar