GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda » Berita » Banggar DPRD Kota Kupang Setujui KUA-PPAS 2027, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Sejumlah Catatan

Banggar DPRD Kota Kupang Setujui KUA-PPAS 2027, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Sejumlah Catatan

Banggar DPRD Kota Kupang Setujui KUA-PPAS 2027, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Sejumlah Catatan

NTTBersuara.id,KUPANG,– Setelah melalui pembahasan yang alot dan penuh dinamika, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang akhirnya menyetujui Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang dirancang Pemerintah Kota Kupang.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kupang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Pelt bersama pimpinan DPRD Kota Kupang, Rabu 2 September 2026, di Kantor DPRD Kota Kupang.

Meski menyetujui KUA-PPAS tersebut, DPRD Kota Kupang memberikan sejumlah catatan kritis kepada pemerintah daerah. Catatan itu menjadi bagian penting yang perlu ditindaklanjuti sebelum pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Murni Tahun Anggaran 2027.

Dalam laporan Banggar yang dibacakan dalam sidang, DPRD mendorong Pemkot Kupang memastikan kesinambungan dan keselarasan antara RPJMD, RKPD, KUA, PPAS hingga APBD.

Menurut DPRD, seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran harus memiliki arah dan sasaran pembangunan yang konsisten agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.

Karhutla dan Kekeringan Jadi Perhatian BNPB, 222 KK di Aceh Tamiang Mengungsi akibat Banjir

DPRD juga meminta perangkat daerah yang menangani urusan kesejahteraan rakyat (Kesra) mendapatkan alokasi anggaran yang memadai dan proporsional. Hal ini dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Pada sektor pelestarian aset bersejarah, Pemkot Kupang diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun kementerian terkait untuk menyelamatkan dan merehabilitasi bangunan tua milik Pemkab Kupang yang berada di Kecamatan Kota Lama.

Bangunan tersebut diharapkan dapat didorong untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya sehingga keberadaannya dapat terlindungi dan menjadi bagian dari sejarah Kota Kupang.

Banggar juga menyoroti perubahan angka dalam dokumen RKPD dan PPAS. Setiap perubahan nominal dalam matriks anggaran diminta disertai penjelasan substantif yang rasional dan terukur serta dilengkapi dasar pertimbangan yang jelas.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap perubahan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Wagub NTT Dorong Hilirisasi Jambu Mete di Alor, Nilai Jual Bisa Naik Tiga Kali Lipat

Sementara dari sisi pendapatan daerah, DPRD meminta target penerimaan disusun secara realistis dengan mempertimbangkan potensi riil daerah, tren realisasi pendapatan serta kondisi perekonomian.

DPRD mengingatkan agar target pendapatan tidak disusun terlalu optimistis karena dapat berisiko mengganggu pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah apabila realisasinya tidak sesuai target.

Menanggapi catatan tersebut, Sekda Kota Kupang Jeffry Pelt memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan Banggar DPRD Kota Kupang.

“Terkait catatan Banggar tadi, yang pasti akan kami tindak lanjuti karena itu bagian dari rangkaian persidangan,” ujar Jeffry Pelt kepada wartawan usai sidang.

Jeffry mengatakan seluruh masukan DPRD tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mendorong pembahasan RAPBD Murni Tahun Anggaran 2027 yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. (lya)”

Wagub NTT Minta Calon Kepala Sekolah Jadi Pemimpin Adaptif dan Inovatif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement