Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Aipda Yakob B. Saudale, memediasi kasus dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan gaji selama dua bulan yang belum dibayarkan di RT 005/RW 003, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu 10 Oktober 2026
Mediasi dilakukan setelah seorang pria berinisial TP diduga menganiaya korban berinisial R hingga mengalami luka pada bagian bibir. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WITA, ketika TP yang diduga dalam kondisi mabuk mendatangi korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan persoalan pembayaran gaji yang belum diselesaikan selama dua bulan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Aipda Yakob mendatangi lokasi untuk mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait. Ia kemudian mempertemukan korban dan terduga pelaku guna menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
Dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik, proses mediasi berlangsung lancar. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Saputra, S.Pi., M.Si., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari pelayanan Polri untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan menempuh jalur penyelesaian yang tepat ketika menghadapi persoalan, termasuk masalah pekerjaan dan keterlambatan pembayaran gaji.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masalah pekerjaan atau keterlambatan pembayaran gaji berujung pada tindakan kekerasan,” demikian imbauan Kapolsek Alak.
Pendekatan kekeluargaan diharapkan dapat meredam konflik dan mencegah persoalan serupa terulang kembali, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.



Komentar