NTTBersuara.id,KUPANG,–Jaringan Lobby dan Advokasi Zero Human Trafficking Network (ZHTN) Nusa Tenggara Timur mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT.
Dorongan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar di Aula Kantor DPD RI Perwakilan NTT, Kota Kupang, Kamis 21 Mei 2026.
FGD tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil mendukung Pemerintah Provinsi NTT menyusun regulasi yang lebih komprehensif dalam melindungi warga NTT yang bekerja di luar negeri.
Koordinator ZHTN Kupang, Pdt. Emmy Sahertian, mengatakan penyusunan perda baru sangat mendesak mengingat tingginya angka pekerja migran asal NTT yang menjadi korban eksploitasi hingga perdagangan orang.
Dalam periode 2023 hingga 2025 tercatat 403 buruh migran asal NTT dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Ini menjadi alarm serius bahwa sistem perlindungan pekerja migran harus diperkuat,” ujarnya.
Menurut Emmy, Perda Provinsi NTT Nomor 14 Tahun 2008 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan persoalan migrasi tenaga kerja dan regulasi nasional terbaru.
Karena itu, ZHTN mendorong lahirnya perda baru yang mengakomodasi berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Perlindungan Anak.
FGD tersebut juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun sistem migrasi yang aman dan berbasis perlindungan hak asasi manusia.
Beberapa poin penting yang didorong dalam Ranperda itu antara lain penguatan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran, pengawasan ketat terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), penyediaan layanan pengaduan dan pendampingan, hingga penanganan situasi darurat bagi PMI
Selain itu, masyarakat sipil juga meminta adanya audit berkala terhadap P3MI, mekanisme sanksi tegas terhadap perekrutan ilegal, serta penguatan pengawasan di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur perdagangan orang.
“Fungsi perlindungan pekerja migran tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta. Pemerintah harus hadir secara penuh,” tegas Emmy.
Dalam forum tersebut, ZHTN menekankan bahwa pekerja migran harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak penuh, mulai dari akses dokumen kependudukan, informasi kerja yang transparan, pelatihan kompetensi, perlindungan hukum, hingga jaminan keamanan sejak keberangkatan sampai kepulangan
Perlindungan juga dinilai harus mencakup keluarga pekerja migran, termasuk hak memperoleh informasi, akses komunikasi, hingga pemenuhan hak-hak pekerja migran apabila terjadi kasus meninggal dunia.
Sebelumnya, ZHTN telah melakukan audiensi konsultatif dengan Komisi V DPRD NTT pada 5 Maret 2026 dan Pemerintah Provinsi NTT pada 17 Maret 2026.
Dalam audiensi tersebut, DPRD NTT dan Pemprov NTT pada prinsipnya mendukung penyusunan Ranperda Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO serta membuka peluang memasukkannya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Komisi V DPRD NTT juga menilai pendekatan berbasis komunitas sangat penting untuk mencegah perekrutan ilegal yang kerap terjadi di tingkat desa.
Karena itu, regulasi baru diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memuat mekanisme teknis, pengawasan, dan sanksi tegas terhadap praktik perdagangan orang dan penempatan pekerja migran nonprosedural.
“NTT membutuhkan perda yang benar-benar mampu melindungi pekerja migran dan mencegah TPPO secara konkret,” demikian salah satu poin penegasan dalam FGD tersebut.(lya)














Komentar