GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Brigpol YM di Rote Ndao Ditetapkan Pelanggar Kode Etik, Dapat Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat – Ajukan Banding

Brigpol YM di Rote Ndao Ditetapkan Pelanggar Kode Etik, Dapat Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat – Ajukan Banding

NTTBersuara.id,ROTE NDAO,–Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigpol YM, yang bertugas di Satuan Tata Hidup Bhayangkara (Sat Tahti) Polres Rote Ndao, pada tanggal 27 April 2026 di Polda NTT.

Sidang KKEP yang dipimpin oleh Karyawan Ahli Muda (Kayanma) Polda NTT AKBP Nicodemus Ndoloe, S.E selaku Ketua Komisi, dengan anggota komisi Kompol Abraham Tupong, S.Sos dan Kompol Yan Kristian Ratu, S.H menyatakan bahwa Terperiksa Brigpol YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi: Perbuatan Tercela, Penempatan Khusus, dan Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa pengakuan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus yang telah dijalani oleh pelanggar, serta pemberhentian tidak dengan hormat. Atas putusan tersebut, Brigpol YM menyatakan akan mengajukan banding.

Kepala Seksi Propam (Kasipropam) Polres Rote Ndao IPTU I Gede Putu Parwata, S.H. menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen pihak Propam dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi kepolisian.

Pameran HUT Rote Ndao ke-24 Diduga Jadi Ajang Perjudian – Izin Hiburan Berubah Jadi Lotre dan Rolet

“Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri. Propam akan tindak tegas siapapun yang mencoreng seragam. Ini jadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak main-main dengan aturan,” tegas Kasipropam.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement