NTTBersuara.id,JAKARTA,–Kabar yang beredar bahwa mulai April 2026 setiap bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia akan secara otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Senin 6 April 2026 sebagai tanggapan terhadap kabar yang beredar terkait kebijakan baru tersebut.
Menurut Rizzky, saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada regulasi yang telah lama berlaku. “Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku,” jelasnya dalam keterangan pada Senin (06/04).
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lambat 28 hari sejak kelahirannya. “Jika didaftarkan dalam periode waktu tersebut, status kepesertaannya akan langsung aktif,” jelas Rizzky.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi. Apabila pendaftaran dilakukan melebihi 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia telah terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Program ini mengedepankan prinsip gotong royong, di mana iuran dikumpulkan dari seluruh masyarakat. Sayangnya, masih ada sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika sedang sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan selalu aktif,” ujar Rizzky.
Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky mengatakan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya.
“Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya layanan kesehatan bagi peserta yang sakit, tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaga kesehatan peserta yang sehat agar tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap masyarakat dapat rutin berpartisipasi dalam membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar dapat terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” pungkasnya.(lya)













Komentar