NTTBersuara.id,KUPANG,–Rapat Paripurna ke-72 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masa persidangan I tahun 2025/2026 pada Kamis 9 April 2026 menjadi titik penting bagi masa depan Bank NTT. Seluruh fraksi parlemen daerah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), namun dengan sejumlah catatan strategis yang menegaskan bahwa perubahan status ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Mayoritas fraksi menekankan bahwa transformasi ini harus menjadi pijakan untuk meningkatkan peran bank dalam mendorong kelembagaan dan ekonomi daerah secara nyata.
Fraksi PDI Perjuangan: Soroti Profitabilitas dan Dampak Nyata bagi Rakyat
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi proses pembahasan, namun secara jujur mengakui bahwa profitabilitas Bank NTT saat ini masih terbatas. Mereka mengajukan pertanyaan reflektif: “Apakah perubahan status ini akan benar-benar meningkatkan kontribusi bank terhadap pembangunan daerah?”
Fraksi ini menegaskan bahwa Perseroda harus menjadi akselerator pemberdayaan ekonomi rakyat, memperkuat UMKM, petani, nelayan, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Beberapa catatan penting yang disampaikan meliputi penetapan target dividen yang rasional dan berbasis kinerja riil, penguatan permodalan dan ekspansi kredit, efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi termasuk pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun.
“Perubahan status harus berdampak konkret, bukan sekadar simbolik,” tegas fraksi tersebut sebelum menyatakan persetujuan atas Ranperda.
Fraksi Golkar: Tegaskan Kepemilikan dan Dorong Kemandirian Bank
Fraksi Partai Golkar menilai perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda merupakan langkah penting untuk memperjelas identitas hukum dan kepemilikan Bank NTT oleh seluruh pemerintah daerah di NTT. “Ranperda ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi penegasan tanggung jawab tata kelola dan hubungan hukum antara pemegang saham dan entitas bank,” demikian garis besar sikap mereka.
Golkar juga menekankan pentingnya posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali minimal 51 persen, sekaligus mengajukan pertanyaan: “Apakah komitmen penyertaan modal masih sekuat awal otonomi daerah?”
Selain itu, Golkar mendorong peningkatan penyertaan modal secara berkelanjutan, perluasan core business, penguatan jejaring kerja sama, serta kejelasan kerja sama dengan Bank Jatim agar Bank NTT kembali mandiri dalam jangka waktu terukur. Fraksi ini menyetujui Ranperda dengan semangat: “Membangun Bank NTT berarti membangun NTT.”
Fraksi Demokrat: Setuju dengan Catatan Ketat Tata Kelola
Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui Ranperda dengan catatan yang lebih teknokratis dan terukur. Menurut mereka, perubahan menjadi Perseroda harus diiringi dengan penguatan kepastian hukum, profesionalitas kelembagaan, serta tata kelola perusahaan yang akuntabel.
Fraksi ini mengajukan pertanyaan mendasar: “Apakah struktur kepemilikan saham benar-benar menjamin kontrol daerah tetap dominan?” Beberapa poin strategis yang ditekankan meliputi kejelasan komposisi saham antara provinsi dan kabupaten/kota, penyusunan roadmap permodalan jangka menengah dan panjang, penerapan Good Corporate Governance (GCG), peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mitigasi risiko dan transparansi publik.
“Transformasi ini harus menjadi momentum strategis, bukan sekadar formalitas hukum,” pungkas mereka.
Fraksi PKB: Tekankan Transformasi Profesional dan Target Modal
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melihat perubahan status ini sebagai upaya menggeser paradigma Bank NTT dari sekadar “perusahaan milik daerah” menjadi “perusahaan daerah yang profesional.” Dalam pendekatan yang lebih struktural, PKB menyoroti aspek kesiapan operasional dan regulatif, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum harus diikuti langkah konkret seperti penyesuaian dokumen dan dasar hukum, restrukturisasi organisasi, kepatuhan terhadap regulasi perbankan, penguatan tata kelola, serta audit dan pelaporan yang akuntabel.
Fraksi ini juga menyoroti target besar permodalan, yakni modal dasar Rp7 triliun, pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai ketentuan OJK, serta sinergi Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim. Dalam nada dialogis, PKB mengingatkan: “Apakah kesiapan fiskal daerah mampu menopang ambisi besar ini?” sebelum menyatakan persetujuan atas Ranperda.
Konsensus Fraksi: Setuju, Namun Sarat Catatan
Secara umum, seluruh fraksi di DPRD NTT menyatakan persetujuan terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda. Benang merah yang kuat dalam seluruh pendapat akhir fraksi adalah bahwa perubahan harus diikuti penguatan tata kelola, kepemilikan daerah harus tetap dominan, permodalan harus realistis dan berkelanjutan, serta kontribusi terhadap ekonomi rakyat harus nyata.
Dari perspektif kritis, keputusan ini membuka pertanyaan publik: Apakah perubahan status ini akan menjadi titik balik kebangkitan Bank NTT, atau justru berhenti sebagai perubahan administratif tanpa dampak signifikan? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini bergantung pada implementasi kebijakan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan di Nusa Tenggara Timur.(lya)














Komentar