NTTBersuara.id,KUPANG,– Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Nusa Tenggara Timur harus segera dilakukan secara terpadu dan terintegrasi mengingat sekitar 98 persen wilayah provinsi ini masuk kategori DAS kecil dengan luas di bawah 10 ribu hektare, yang menunjukkan tingkat kerentanan ekosistem yang sangat tinggi.
Hal itu disampaikan Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, saat usai rapat bersama Komisi IV DPRD NTT di Gedung DPRD NTT, Rabu 25 Maret 2026. Menurutnya, urgensi pengelolaan DAS yang terpadu menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTT tentang pengelolaan DAS terpadu.
“Kondisi DAS kecil yang tersebar di seluruh NTT membuat wilayah ini sangat rentan terhadap kerusakan ekosistem. Karena itu, pengelolaannya harus serius dan terintegrasi,” terang Kludolfus.
Perda yang sedang disusun ini akan mengacu pada berbagai peraturan nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, dengan penguatan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan keselarasan dengan struktur RT/RW di daerah.
Kludolfus menjelaskan bahwa secara sistematis, rancangan Perda akan memuat ketentuan umum, asas dan tujuan, kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Intinya, hulu dan hilir bukan dua entitas terpisah, melainkan satu kesatuan ekosistem yang saling bergantung.
“Tidak ada sektor yang paling penting, semua punya peran. Kalau satu sektor tidak ramah lingkungan, dampaknya akan menyebar ke mana-mana – mulai dari pertanian, peternakan, hingga kehidupan sosial masyarakat,” katanya.
Dalam rancangan Perda tersebut, akan dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan DAS Terpadu di tingkat daerah yang melibatkan Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, hingga instansi vertikal seperti BPDASHL dan Balai Besar Wilayah Sungai. Kolaborasi ini menjadi jembatan antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan.
Perda juga akan mengatur rencana pengelolaan DAS terpadu berbasis kesepakatan lintas sektor, termasuk rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, serta pengendalian pemanfaatan ruang. Semua dirancang agar alam tidak sekadar dieksploitasi, tetapi juga dipulihkan.
Tak hanya itu, dalam regulasi ini juga akan diatur sistem informasi DAS terpadu sebagai dasar pengambilan keputusan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Salah satu poin penting dalam rancangan adalah skema insentif dan disinsentif. “Insentif diberikan kepada mereka yang menjaga lingkungan, sedangkan akan ada sanksi administratif hingga pidana bagi yang melanggar,” jelas Kludolfus.
Menurutnya, menjaga DAS sejatinya adalah menjaga keseimbangan hidup antara ekologi, ekonomi, dan sosial. “Jika ekologinya terjaga, manfaat ekonominya akan dirasakan masyarakat, dan pada akhirnya berdampak positif pada kehidupan sosial,” katanya.
Proses penyusunan Perda ini masih berlangsung. Naskah akademik telah memuat kajian mendalam tentang ekosistem DAS, konflik penggunaan lahan, serta analisis kelembagaan. Tahapan selanjutnya mencakup uji publik, konsultasi lintas sektor, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk memperkuat dasar ilmiah, BPDAS Benain Noelmina juga menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana Kupang, dan Politani Kupang.
Di tengah tantangan perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam, Kludolfus menyampaikan pesan yang lebih dalam sebagai ajakan yang melampaui birokrasi.
“Tujuannya agar Perda ini menjadi dasar kuat pengelolaan DAS yang berkelanjutan di NTT. Supaya apa yang kita miliki hari ini tidak menjadi sumber kerentanan, tetapi menjadi kekuatan bagi generasi yang akan datang,” paparnya.
Demikian pesan yang disampaikan, bahwa menjaga hulu adalah merawat kehidupan, dan merawat bumi adalah jalan panjang menuju kesejahteraan rakyat.(lya)













Komentar