GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda » Berita » Pendapatan Kota Kupang Baru Terealisasi 66,84 Persen, Belanja Daerah Masih 57,55 Persen

Pendapatan Kota Kupang Baru Terealisasi 66,84 Persen, Belanja Daerah Masih 57,55 Persen

Pendapatan Kota Kupang Baru Terealisasi 66,84 Persen, Belanja Daerah Masih 57,55 Persen

NTTBersuara.id,KUPANG, — Realisasi pendapatan daerah Kota Kupang hingga 25 September 2026 baru mencapai 66,84 persen, sedangkan penyerapan belanja daerah masih berada di angka 57,55 persen. Pemerintah Kota Kupang pun diminta mengoptimalkan pendapatan dan mempercepat penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.

Catatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, Senin 19 Oktober 2026

Dalam hasil evaluasi itu, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,209 triliun dan tidak mengalami perubahan. Sementara itu, anggaran belanja daerah tercatat sebesar Rp1,365 triliun, juga tanpa perubahan.

Pemerintah Kota Kupang diminta mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinasi dengan pemerintah provinsi juga diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan transfer dan pendapatan yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sesuai target dan ketentuan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Serena Ajak DPRD dan Pemkot Kupang Perkuat Sinergi Demi Manfaat Nyata bagi Rakyat

Di sisi belanja, pemerintah daerah diminta mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan mempertimbangkan sisa waktu efektif tahun anggaran 2026.

Penambahan anggaran harus memperhatikan kesiapan pelaksanaan kegiatan, terutama program yang membutuhkan pekerjaan fisik serta pengadaan barang dan jasa. Setiap kegiatan yang telah dianggarkan diharapkan dapat diselesaikan secara efektif, tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergeseran belanja antarprogram, kegiatan, dan subkegiatan juga harus dilakukan secara cermat. Langkah ini diperlukan untuk mempercepat penyerapan anggaran sekaligus mencegah munculnya kewajiban yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.

Dalam evaluasi tersebut, batas waktu pencairan anggaran disebutkan sampai 20 Desember. Karena itu, perangkat daerah perlu memastikan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian administrasi berjalan sesuai jadwal.

Pergeseran Anggaran Kesra Berkurang

Gubernur Melki Apresiasi Pelayanan PESONAS II, NTT Bersiap Jadi Tuan Rumah PON 2028

Selain realisasi pendapatan dan belanja, pembahasan bersama komisi juga menyoroti usulan pergeseran anggaran sebesar Rp233 juta ke bagian kesejahteraan rakyat (Kesra).

Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang terhadap rekening anggaran yang akan digeser, dana yang tersedia hanya sekitar Rp159,39 juta. Selisih tersebut terjadi karena sebagian dana telah digunakan sebelumnya.

Kepala Keuangan Kota Kupang, Jackson Jimmy Aryant Tunliu menjelaskan bahwa kondisi tersebut telah disampaikan dalam pembahasan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi NTT.

Pergeseran anggaran, menurut penjelasan dalam evaluasi tersebut, harus memperhatikan ketersediaan dana pada rekening terkait agar alokasi yang ditetapkan sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya.

Dengan sisa waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas, pemerintah daerah perlu memastikan setiap program dan kegiatan memiliki kesiapan pelaksanaan yang memadai sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan pada akhir tahun. (lya)

Kapolsek Alak Pimpin Pengamanan Ibadah Penyegaran Iman di Gereja Zaitun Tenau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement