NTTBersuara.id, JAKARTA, — Polemik mengenai moke, minuman tradisional khas Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengemuka. Kapolda NTT menegaskan bahwa meskipun moke merupakan bagian dari tradisi adat, secara hukum tetap dikategorikan sebagai minuman beralkohol yang perlu dikendalikan peredarannya.
Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan hangat di tengah masyarakat. Bagi masyarakat NTT, moke bukan sekadar minuman, melainkan bagian dari identitas budaya dan spiritualitas lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
Namun di sisi lain, aparat kepolisian menilai pentingnya masyarakat memahami aspek hukum dan kesehatan dari minuman beralkohol. “Kami menghargai kearifan lokal dan tradisi masyarakat NTT. Tetapi perlu ditegaskan bahwa dari sisi hukum dan regulasi nasional, moke tetap termasuk dalam kategori minuman beralkohol yang perlu diatur penggunaannya,” tegas Kapolda NTT.
Menanggapi pernyataan tersebut, berbagai kalangan menyerukan agar kebijakan pengendalian moke dilakukan secara arif dan kontekstual.
Melchias Markus Mekeng, anggota DPR/MPR RI asal NTT, menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk mengayomi dan menata kehidupan bersama, bukan meniadakan nilai-nilai budaya masyarakat. “Semangat hukum mestinya berpijak pada asas vox populi suprema lex — suara rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Mekeng.
Banyak pihak mendorong agar Polda NTT bersama tokoh adat, pemerintah daerah, dan lembaga kebudayaan membuka ruang dialog untuk menemukan jalan tengah antara pelestarian tradisi dan penerapan regulasi hukum.
Polemik ini membuka ruang refleksi bagi seluruh elemen masyarakat: bahwa hukum dan kearifan lokal tidak harus saling meniadakan. Keduanya bisa berjalan berdampingan untuk menjaga martabat budaya dan kesejahteraan masyarakat NTT. (lya)













Komentar