NTTBersuara.id, KUPANG,– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Provinsi NTT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana. Momentum penting ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, yang berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin 15 Desember 2025.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang perlu dioptimalkan di daerah.
Gubernur Melki meyakini bahwa model ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa harus mengandalkan hukuman pemenjaraan. Selain itu, juga dapat menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Model ini diharapkan dapat membentuk model implementasi Penerapan Pidana Kerja Sosial yang mampu, meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa harus mengandalkan hukuman pemenjaraan,” ujar Gubernur Melki.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan kontribusi nyata terhadap program pembangunan dan kebersihan lingkungan di daerah. Hal ini, menurutnya, dapat mewujudkan wajah hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan berkeadilan substantif.
Gubernur Melki juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTT, serta seluruh Kepala Daerah se-NTT atas kolaborasi yang terbangun.
“Melalui penerapan pidana kerja sosial, penegakan hukum akan berorientasi pada penghukuman, juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku. Dengan semangat kolaborasi, penegakan hukum yang adil dan humanis ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam membangun NTT,” tambahnya, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan.
“Penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Pertama, seluruh upaya administratif harus dipastikan berjalan dengan baik. Kedua, pelaksanaan kerja sosial harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” tegas Kajati Roch Adi Wibowo.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, serta seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan secara optimal. Penandatanganan ini, menurutnya, merupakan awal kerja sama kolektif yang membutuhkan perhatian dan komitmen bersama agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan melalui sinergi dengan pemerintah pusat hingga daerah.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembinaan yang berorientasi pada keadilan sosial dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya, menjelaskan filosofi di balik penerapan pidana kerja sosial.
Acara ini juga diisi dengan penayangan program kolaborasi antara Kejaksaan Agung RI dan PT Jamkrindo bertajuk “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya”, yaitu program pelatihan kerja sosial bagi narapidana agar tetap produktif pasca-penetapan hukum. (lya)














Komentar