NTTBersuara.id,KUPANG,– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur memulai pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
Momentum ini ditandai dengan Entry Meeting yang berlangsung di Ruang Rapat Garuda pada Kamis 29 K, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, S.H., dan tim pemeriksa dari BPK RI.
Kepala Bidang Pemeriksaan NTT II BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Jeffry Tagor Herianto Sitohang, menjelaskan tujuan utama pemeriksaan LKPD.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, S.H., menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota Kupang dalam mendukung kelancaran pemeriksaan BPK RI.
“Seluruh arahan yang disampaikan oleh BPK menjadi perhatian serius dan wajib ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah,” tegas Sekda.
Sekda juga menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, seluruh pimpinan perangkat daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa izin langsung dari Wali Kota Kupang atau Sekretaris Daerah.
Ia mengingatkan agar setiap permintaan dokumen dari tim pemeriksa dapat ditindaklanjuti dengan cepat tanpa menunggu perintah tambahan. “Tanggung jawab kita tidak mengenal jam kerja,” pungkasnya.(lya)











Komentar