GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda / HUMANIORA / Pemprov NTT Pinjam Pakaikan Gedung untuk Dukung Operasional Kanwil Kemenham NTT

Pemprov NTT Pinjam Pakaikan Gedung untuk Dukung Operasional Kanwil Kemenham NTT

Foto : Pemprov NTT Pinjam Pakaikan Gedung untuk Dukung Operasional Kanwil Kemenham NTT (22/1)

NTTBersuara.id,KUPANG,–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) NTT terkait pemanfaatan aset daerah.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, pada Kamis 22 Januari 2026.

Objek yang dipinjampakaikan dalam perjanjian ini mencakup dua bidang tanah dengan total luas mencapai 3.440 m^{2} yang berlokasi di Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.

Selain tanah, terdapat lima unit bangunan yang diserahkan pemanfaatannya, meliputi gedung kantor utama, pos jaga, area parkir, gudang, hingga bangunan kantin.

Gubernur Melki menerangkan agar kerja sama ini memberikan kontribusi dan manfaat bagi kinerja jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Gubernur NTT Buka Pameran ‘Weaving Wonders’ – Perempuan NTT Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Tenun dan Usaha Komunitas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau mengatakan jangka waktu pinjam pakai ini ditetapkan selama tiga tahun.

Perjanjian ini juga memuat aturan ketat mengenai status kepemilikan, di mana aset tersebut tetap tercatat sebagai Barang Milik Daerah Provinsi NTT.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik terkait penegakan HAM di wilayah Nusa Tenggara Timur.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement