NTTBersuara.id, JAKARTA,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pentingnya sinergi OJK dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Jadi memang tadi yang disampaikan oleh Pak Prof. Asep tentang adanya KUHP baru dan KUH baru, yang memang juga tentu PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang merupakan komitmen bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan OJK.
“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujar Asep.
Asep menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital saat ini.
Sebagai informasi, selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif.
Pembaruan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK serta penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan secara optimal.
Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lya)













Komentar