NTTBersuara.id,KUPANG,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama dengan anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Semester II Tahun 2025 dan Capacity Building Anggota TPAKD di Kupang.
Kepala OJK NTT Japarmen, Selasa 25 November 2025 menyampaikan bahwa Rakorda dan Capacity Building TPAKD ini diselenggarakan sebagai bagian dari agenda strategis TPAKD untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan di tingkat daerah dalam mendorong percepatan akses keuangan. “Provinsi NTT telah memiliki 23 TPKAD yang merupakan representasi komitmen untuk mendorong kebijakan yang inklusif dan memperluas layanan keuangan, termasuk bagi masyarakat di daerah 3T,” kata Japarmen.
Namun, Japarmen mengakui terdapat tantangan yang harus dihadapi, baik dari aspek geografis, minimnya infrastruktur, tingkat literasi keuangan yang masih perlu ditingkatkan, serta preferensi finansial masyarakat yang membutuhkan pendekatan budaya dan sosial yang lebih tepat. “Semua ini menuntut kerja keras dan cerdas, terstruktur, serta kolaborasi semua pihak,” kata Japarmen.
Japarmen juga menekankan pentingnya komitmen bersama agar perluasan akses keuangan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung penguatan ekonomi daerah yang lebih tangguh dan inklusif.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid yang dihadiri 101 peserta. Turut hadir Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Kamillus Elu, Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Polantoro, serta Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Samuel Melianus Adoe.
Pada kesempatan yang sama dilakukan pula sesi capacity building dalam rangka meningkatkan program peningkatan pemahaman atas arah strategis dan kerangka kerja TPAKD sebagaimana tercantum pada Roadmap TPAKD 2026-2030, strategi implementasi Indeks Akses Keuangan Daerah (IAKD), serta mekanisme penerbitan obligasi dan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan bagi Pemerintah Daerah.
Dengan adanya sinergitas antar anggota TPAKD, baik dari unsur OJK, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Jasa Keuangan diharapkan akan mampu menjawab tantangan spesifik daerah, memperkuat ekosistem keuangan inklusif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan. (lya)











Komentar