NTTBersuara.id, KUPANG,– Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, melantik 308 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, Kamis 30 Oktober 2025 di Aula Eltari Kupang. Pelantikan ini, ditegaskan Gubernur, bukan sekadar seremonial pengambilan sumpah, tetapi penegasan arah birokrasi yang semakin profesional dan dapat menghadirkan layanan yang tepat, cepat, dan berdampak bagi masyarakat.
Gubernur Melki menjelaskan bahwa jabatan fungsional memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan organisasi, khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas teknis yang membutuhkan keahlian dan keterampilan khusus.
“Dengan adanya pegawai yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang fungsional tertentu, tugas-tugas spesifik yang ada dalam organisasi dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan efektif,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT mengelola lebih dari 8.795 pejabat fungsional yang tersebar di 93 jenis jabatan. Gubernur Melki menegaskan bahwa angka ini adalah potensi besar yang apabila digerakkan dengan visi yang jelas, akan menjadi energi perubahan bagi kemajuan daerah. Ia juga menekankan bahwa setiap pejabat fungsional adalah penggerak roda birokrasi, bukan pelengkap.
Untuk mewujudkan reformasi yang berdampak, para pejabat fungsional dituntut untuk responsif terhadap perubahan dan mampu menyesuaikan diri dengan cepat terhadap situasi baru.
“Saya ingin mengajak saudara-saudari untuk menjiwai jabatan fungsional dengan tiga semangat utama yaitu profesionalisme, semangat kolaborasi dan inovasi. Jabatan fungsional harus menjadi sumber gagasan segar, solusi kreatif, dan terobosan yang berdampak nyata. Jangan puas dengan cara-cara lama. Jadilah agen perubahan yang menghadirkan birokrasi adaptif, responsif, dan lincah sesuai tuntutan zaman,” tutur Melki.
Gubernur Melki juga mengajak para pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi yang relevan, baik secara teknis maupun manajerial. Menurutnya, pembinaan jabatan fungsional tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi, tetapi juga tanggung jawab individu dalam mengembangkan diri.
“Pejabat fungsional juga tidak boleh hanya menguasai hal teknis dan apatis terhadap hal-hal lain. Sebaliknya, pejabat fungsional diharapkan dapat lebih berinisiatif mengambil peran dan berkontribusi,” ungkapnya. (lya)











Komentar