NTTBersuara.id, JAKARTA,- – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Panduan ini termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa panduan ini penting untuk membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas.
“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional,” jelas Hasan.
OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD). Sinergi antara OJK, IAI, dan industri diperlukan untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global.
Buletin Implementasi Volume 8 disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI dengan melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta menyesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional. Panduan ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya buletin implementasi sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.
“Hadirnya Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital,” ujar Ardan. (lya)











Komentar