NTTBersuara.id, ROTE NDAO,– Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, bersama Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, dan sejumlah pejabat serta mitra konservasi, melepasliarkan 20 individu Kura-Kura Rote (Chelodina mccordi) di Danau Ledulu, Desa Daiama, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Selasa 21 Oktober 2025
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Raja Juli menegaskan pentingnya menjaga Rote sebagai bagian tak terpisahkan dari Indonesia. “Tidak ada Rote berarti tidak ada Indonesia. Tanpa kura-kura leher panjang, Kura-Kura Rote, kurot, maka tentu tidak ada Indonesia,” ujarnya.
Raja Juli menambahkan bahwa pelepasliaran Kura-Kura Rote merupakan bagian dari amanat Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, tentang pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dipertahankan dengan sekuat tenaga.
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kehutanan atas perhatiannya terhadap pelestarian Kura-Kura Rote dan berharap masyarakat dapat turut serta menjaga kelestarian hewan endemik ini.
Amir Hamidy dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa Kura-Kura Rote merupakan salah satu spesies reptil endemik paling langka di Indonesia dan upaya pelestariannya menjadi perhatian dunia.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa Kura-Kura Rote merupakan satwa yang dilindungi karena jumlah individu di alam sudah sangat menurun dan pelepasliaran ini merupakan hasil dari penangkaran PT Alam Nusantara Jayatama.
Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk mendukung upaya konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati di Rote Ndao.
Kura-Kura Rote (Chelodina mccordi) teridentifikasi sebagai jenis reptil yang berbeda pada tahun 1994. Pada tahun 2009, dilakukan reintroduksi Kura-Kura Rote sebanyak 40 individu di Danau Peto, Pulau Rote. Beberapa kegiatan lanjutan yang dilakukan setelah reintroduksi adalah asesmen habitat alam, repatriasi Kura-Kura Rote, pembangunan fasilitas instalasi Karantina Hewan di Kupang, penyiapan instalasi pendukung pelepasliaran, serta fasilitasi pembuatan aturan adat “papadak”.
Kura-Kura Rote dapat hidup hingga 20 tahun lebih dan bertelur sebanyak 3 – 4 kali dalam setahun, dengan jumlah sekali bertelur sebanyak 10 – 25 butir.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat dari Desa Daiama, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, Kementerian Kehutanan, PT Alam Nusantara Jayatama, Vantara Nature Rescue and Rehabilitation Center India, Wakil Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, perwakilan kedutaan Uni Emirat Arab, serta pemilik Danau Ledulu, Charles Matara. (lya)











Komentar