GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda » Berita » Perkuat Peran Jurnalis, Komisi Informasi NTT Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik

Perkuat Peran Jurnalis, Komisi Informasi NTT Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik

Perkuat Peran Jurnalis, Komisi Informasi NTT Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik

NTTBersuara.id,KUPANG, — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi 60 wartawan se-Kota Kupang pada Selasa 15 September 2026 pagi. Bertema “Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik”, kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas jurnalis sekaligus membangun kemitraan berkelanjutan dalam mendorong transparansi penyelenggaraan negara di wilayah NTT.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Atatawuwur, dalam sambutannya menegaskan bahwa hak mendapatkan informasi publik adalah hak dasar yang dijamin konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945.

“Hak untuk mendapatkan informasi bukan hadiah negara, melainkan anugerah dari Tuhan — sebuah Gabe. Sebagai anugerah, ia dituntut untuk dipergunakan secara bertanggung jawab, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008, yang mengatur penggunaan hak informasi untuk mengetahui rencana kebijakan, proses pengambilan keputusan, hingga alasan di balik kebijakan publik, guna mewujudkan tata kelola negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Namun, di tengah populasi NTT yang mencapai 5,7 juta jiwa dan sekitar 15.916 badan publik tersebar dari tingkat desa hingga provinsi, kesadaran masyarakat atas hak tersebut dinilai masih sangat minim.

Wawali Kupang Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Gempa Sumba Barat Daya

“Belum banyak yang tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Karena itu, teman-teman jurnalis menjadi ujung tombak penyadaran dan edukasi masyarakat,” tegas Germanus.

Ia menekankan bahwa pers dan Komisi Informasi adalah dwi tunggal — dua sisi mata uang dalam misi yang sama: membumikan keterbukaan informasi publik.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi, dan demokrasi bercirikan keterbukaan. Di titik inilah peran media dan Komisi Informasi bertemu,” katanya.

Kegiatan ini baru dapat terlaksana tahun ini karena keterbatasan anggaran. Atas hal tersebut, Komisi Informasi memohon maaf kepada rekan media yang tidak sempat diundang. “Kami tidak lupa. Kami selalu mengharapkan momen ini, dan hari ini mimpi itu terwujud,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjut, dalam kegiatan tersebut juga direncanakan penandatanganan Komitmen Bersama antara Komisi Informasi NTT dan para awak media. Indikator keberhasilan yang diharapkan adalah meningkatnya permintaan informasi maupun sengketa informasi publik dari masyarakat pascakegiatan ini.

Wagub Johni Lirik Potensi Wisata Bendungan Raknamo, dari Jetski hingga Arena Berkemah

Sementara itu, dalam laporan penyelenggaraan, Ketua Panitia Ernesta Megasari menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, khususnya Gubernur NTT, yang telah menganggarkan dana melalui APBD Provinsi NTT sehingga kegiatan ini dapat terselenggara. Diharapkan dukungan tersebut berlanjut di tahun-tahun mendatang agar kegiatan serupa dapat menjadi agenda rutin tahunan.

Tujuan kegiatan ini meliputi peningkatan pemahaman wartawan tentang keterbukaan informasi publik, serta penguatan kemitraan berkelanjutan antara Komisi Informasi dan insan pers. Output yang diharapkan adalah tersosialisasinya UU No. 14/2008 serta tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Informasi Provinsi NTT di kalangan jurnalis, sebagai fondasi bersama untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik di seluruh wilayah NTT. (lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement