NTTBersuara.id,ROTE NDAO,–Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rote Ndao ke-24, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar sejumlah kegiatan, di antaranya pameran dan panggung hiburan yang direncanakan berlangsung selama satu bulan penuh. Namun, di balik penyelenggaraan tersebut muncul kejanggalan, di mana izin yang dikeluarkan Polres sebagai izin pameran malam hiburan dan ketangkasan, dalam praktiknya diduga berubah menjadi ajang lotre dan rolet yang mengandung unsur perjudian.
Sejumlah stan dari berbagai SKPD terlihat kosong tanpa produk. Dari keseluruhan stan yang tersedia, hanya sekitar empat stan OPD yang terisi, sementara sisanya kosong. Beberapa warga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan lagi ajang pameran UMKM, melainkan ajang perjudian atau arena lotre dengan permainan yang sudah bukan lagi adu ketangkasan, melainkan jenis yang dikenal sebagai “303”.
Mayoritas Stan Diisi Permainan Rolet dan Lotre, Diduga Mengandung Unsur Perjudian
Di lokasi pameran, mayoritas stan diisi dengan permainan rolet. Dalam permainan tersebut, pemain membeli kupon atau koin untuk memasang pada angka atau gambar tertentu. Apabila roda atau bola diputar dan berhenti pada pilihan pemain, maka pemain akan mendapatkan hadiah. Selain itu, jenis permainan lotre yang digelar dinilai jelas mengandung unsur perjudian, terlebih lokasinya berada di sekitar beberapa rumah ibadah.
Kondisi ini memunculkan ironi, karena di tengah lingkungan yang seharusnya mendukung nilai-nilai positif, justru berlangsung aktivitas yang dinilai sebagai ajang maksiat berupa perjudian. Permainan ini dianggap bukan lagi adu ketangkasan, melainkan adu keberuntungan dengan sistem berjudi. Sebuah permainan dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila memenuhi unsur pertaruhan (mengeluarkan uang atau materi), keberuntungan (hasil ditentukan oleh nasib, bukan keahlian), serta adanya hadiah yang nilainya lebih dari taruhan.
Padahal, perjudian secara tegas dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP. Namun demikian, aparat penegak hukum dari Polres Rote Ndao diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung. Bahkan, kegiatan ini turut melibatkan berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak usia sekitar 10 tahun hingga kelompok usia rentan yang ikut serta menjadi penggemar permainan tersebut.
Hadiah Diganti Barang untuk Hindari Jerat Hukum, Namun Substansi Tetap Perjudian
Untuk menghindari jerat hukum, penyelenggara mengganti hadiah uang dengan barang, seperti rokok, sabun, kipas angin, dan lainnya. Namun secara substansi, jika permainan tetap bersifat untung-untungan dengan taruhan, maka tetap dapat dikategorikan sebagai perjudian. Ironisnya, aparat sering kali hanya menganggap praktik tersebut sebagai bagian dari penyakit masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melihat langsung permainan tersebut dan menilai bahwa aktivitas tersebut sudah berbau judi. Ia juga meminta agar permainan tersebut segera dihentikan. Lebih lanjut, sumber tersebut menyampaikan bahwa pemilik permainan rolet dalam pameran ini kebanyakan berasal dari luar daerah, seperti Kefamenanu (Kefa) dan Kupang.
Kondisi ini dinilai memberikan peluang bagi pihak luar daerah untuk meraup keuntungan dari masyarakat Kabupaten Rote Ndao.(lya)











Komentar