NTTBersuara.id,JAKARTA,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (PT POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (PT SBAT), serta sejumlah pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal Jumat 13 Maret 2026 Penetapan sanksi dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk (PT POSA): Total Denda Rp5,625 Miliar
PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Sanksi ini diberikan karena perusahaan menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKT 2019 hingga 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Dana tersebut bersumber dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) yang mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT POSA dilarang seumur hidup untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal karena dinyatakan sebagai pihak yang menyebabkan pelanggaran tersebut.
Berbagai pihak terkait juga dikenai sanksi:
– Direksi periode 2019: Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti mendapatkan denda Rp110 juta secara tanggung renteng.
– Direksi periode 2020–2023: Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo mendapatkan denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.
– Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama periode 2019–2023 dilarang berkegiatan di Pasar Modal selama 5 tahun.
– Akuntan Publik Patricia dan AP Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing mendapatkan denda Rp150 juta atas pelanggaran standar audit.
– PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia mendapatkan denda Rp525 juta dan pembekuan izin sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun karena mengalokasikan penjatahan pasti kepada nominee Benny Tjokrosaputro dan tidak melakukan due diligence yang memadai.
– Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas periode 2019 mendapatkan denda Rp40 juta dan larangan berkegiatan selama 1 tahun.
Kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (PT SBAT): Peringatan Tertulis dan Denda
PT SBAT dikenai peringatan tertulis atas pelanggaran prosedur Transaksi Benturan Kepentingan terkait penurunan bunga pada perjanjian kredit dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK) dan perjanjian pengakuan hutang piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).
Sdr. Tan Heng Lok selaku Pengendali PT SBAT sekaligus pengendali MBK dan CSI dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun karena memperoleh keuntungan dari transaksi yang merugikan PT SBAT.
OJK Tegaskan Penegakan Hukum yang Efektif
Pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia. OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta berintegritas. (lya)














Komentar