GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Business Ekonomi
Beranda / Ekonomi / SERAMBI 2026: Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelindungan Masyarakat dan Stabilitas Negeri

SERAMBI 2026: Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelindungan Masyarakat dan Stabilitas Negeri

NTTBersuara.id, KUPANG,–Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan rangkaian kegiatan SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) 2026 melalui talkshow edukatif yang diselenggarakan di halaman parkir Hypermart Bundaran Tirosa, Kota Kupang, Rabu 4 Maret 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai lembaga antara lain BI NTT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT. Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari mahasiswa, perwakilan instansi, dan calon pekerja migran.

Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, Didiet Aditya B. P., dalam sambutannya menguraikan perkembangan penggunaan QRIS dan pentingnya pelindungan konsumen di era pembayaran digital. Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran mencurigakan dan memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan. “Kami menggaungkan kampanye ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’ untuk mengajak masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus penipuan digital yang semakin canggih,” ujarnya.

Dari sisi OJK NTT, Asisten Direktur Pengawasan PPUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Polantoro, menekankan pentingnya literasi keuangan serta kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal. “Pinjaman daring berizin OJK dikenal dengan istilah ‘pindar’, sedangkan ‘pinjol’ merujuk pada pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Militer Kejaksaan Tinggi NTT, Harianto, memberikan edukasi soal tindak pidana uang palsu serta dampaknya terhadap perekonomian daerah. Ia berharap masyarakat memahami langkah pencegahan dan cara melaporkan apabila menemukan uang palsu.

Selain itu, Muhammad Geo Amang dari BP3MI NTT memaparkan mekanisme dan persyaratan bagi calon pekerja migran sebagai bagian upaya edukasi guna menghindarkan masyarakat dari praktik perdagangan orang (TPPO). Pengetahuan ini sangat penting untuk perlindungan hak-hak pekerja migran.

Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green – Pertamax Jadi Rp16.250, Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Simon Soli mengingatkan pentingnya konsumsi bahan pangan legal dan berizin demi menghindari risiko penyakit dan hama. Ia menegaskan, “Balai Karantina berkomitmen memastikan produk di bawah pengawasan memenuhi standar kesehatan dan higienitas.”

Melalui kegiatan ini, BI berharap kolaborasi lintas lembaga menjadi momentum memperkuat pelindungan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Diskusi ini juga menegaskan bahwa literasi keuangan sangat penting dalam mendukung transformasi digital sistem pembayaran serta pelindungan pekerja migran dan pengawasan komoditas pangan untuk kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement