NTTBersuara.id, KUPANG,– Wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merumahkan sekitar 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai penolakan keras dari Fraksi PDI Perjuangan di DPRD NTT. Kebijakan ini dikaitkan dengan tekanan fiskal daerah dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT sekaligus anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi, menyatakan keberatannya secara terbuka. “Kami menyatakan keberatan keras terhadap opsi ‘merumahkan’ atau memutus kontrak PPPK sebagai jalan pintas untuk memenuhi ambang batas belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD,” ujarnya dalam pernyataan pers di Kupang, Senin 2 Maret 2026.
“PPPK bukan sekadar angka dalam postur APBD; mereka adalah tulang punggung pelayanan publik di NTT, mulai dari guru di pelosok hingga tenaga kesehatan dan administrasi,” tegas Antonius. Ia menyampaikan bahwa pengurangan PPPK secara sepihak berpotensi merusak kualitas layanan publik yang selama ini sangat diperlukan di daerah.
Ia menambahkan, “Penerapan Pasal 146 UU HKPD tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah. Menurut saya, NTT masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, jadi pengurangan ini justru akan memperburuk layanan.”
Antonius juga menyerukan, “Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mencari solusi transisi, bukan menjadikan nasib 9.000 PPPK sebagai tumbal kebijakan yang tidak realistis.” Ia menegaskan pentingnya dialog kebijakan yang melibatkan semua pihak agar tidak mengorbankan pelayanan masyarakat.
Dampak Krisis Pelayanan Publik
Fraksi PDI Perjuangan menilai, jika rencana ini diteruskan, NTT berpotensi mengalami krisis pelayanan publik. Mereka menyoroti bahwa PPPK selama ini mengisi kekurangan tenaga di berbagai bidang, termasuk di daerah terpencil yang sulit dijangkau. “Tanpa kehadiran mereka, risiko kekurangan tenaga tenaga guru, kesehatan, dan administrasi akan meningkat,” ujarnya.
Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi melakukan audit beban kerja secara obyektif dan menyarankan langkah efisiensi dilakukan terlebih dahulu pada pos anggaran yang bukan prioritas, bukan memutus kontrak pegawai. “Jangan ada pemutusan hubungan kerja selama masih ada pos anggaran non-prioritas yang bisa kita efisiensi,” tegas Antonius.
Dalam hal ini, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah agar lebih terbuka dan transparan. Mereka meminta pejabat pemerintah daerah untuk membuka kondisi fiskal daerah secara jujur dan menjelaskan skema penyelesaian status PPPK ke pusat.
Desakan Melalui Lobi ke Pusat
Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemerintah Provinsi NTT agar aktif melobi Kementerian Keuangan dan Kementerian Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi (PAN-RB) agar ada diskresi atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat earmarked untuk membiayai gaji PPPK.
“Kami meminta agar skema diskresi ini dijelaskan secara terbuka supaya tidak menimbulkan ketimpangan sosial dan pengangguran baru di daerah,” ujarnya. Antonius menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal hak-hak PPPK dan memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak mengabaikan aspek keadilan sosial.
“Manusia bukan angka. Pengabdian mereka selama bertahun-tahun harus dihargai dengan kepastian status dan kesejahteraan,” tegasnya. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi NTT belum memberikan keterangan resmi terkait langkah teknis maupun tahapan kebijakan yang akan diambil.
Penolakan yang Tegas
Penolakan keras dari DPRD NTT ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib 9.000 PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di daerah. Fraksi PDI Perjuangan berharap, ada solusi yang lebih manusiawi dan adil untuk menyikapi keterbatasan fiskal daerah.
“Saling pengertian dan dialog adalah kunci, bukan tindakan sepihak yang justru akan merugikan masyarakat banyak,” tutup Antonius. Pemerintah daerah diharapkan mampu mencari jalan keluar yang meminimalisir dampak negatif dari kebijakan ini. (lya)













Komentar