NTTBersuara.id, KUPANG,– Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 768 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun anggaran 2024 dalam acara yang digelar di Gor Flobamora, Senin 20 Oktober 2025.
Wali Kota Kupang mengucapkan terima kasih atas percepatan proses penyerahan SK ini dan mengingatkan bahwa pengabdian seorang pegawai tidak hanya dilihat dari lamanya waktu bekerja, melainkan dari seberapa besar dampak pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
dr. Christian Widodo juga mengingatkan bahwa para PPPK kini sudah resmi menjadi bagian dari ASN dan diharapkan menunjukkan kedisiplinan tinggi, mematuhi jam kerja, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk profesional dalam penampilan dan sikap kerja serta loyal kepada visi, misi, dan program pemerintah Kota Kupang.
Wali Kota Kupang mengajak para pegawai untuk menghargai kesempatan ini dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta merayakan momen ini secara sederhana bersama keluarga. (lya)











Komentar