NTTBersuara.id,KUPANG,– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa terkait surat pelarangan tinggal bagi warga NTT di wilayah Bali sudah diselesaikan.
“Surat pelarangan tinggal bagi warga NTT tersebut sudah diperbaiki. Setelah saya minta Kepala Badan Penghubung Pemprov NTT untuk merespon,” tegas Gubernur Melki, Rabu 14 Januari 2026.
Gubernur Melki juga meminta agar stigma negatif terhadap warga NTT segera dihilangkan dan tidak boleh digeneralisasi.
“Saya juga Sudah bicara dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Ia juga meminta siapa pun oknum warga NTT yang melakukan tindakan kekerasan dan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Melki.
Untuk memperkuat kerjasama tiga provinsi tersebut, Gubernur NTT mengungkapkan akan membahas berbagai hal termasuk pelarangan warga NTT tinggal di Bali dalam pertemuan dengan tiga gubernur pada 28 Januari mendatang.
“Pada tanggal 28 Januari nanti kita akan pertemuan dengan tiga gubernur, NTT, Bali dan NTB bersama semua perangkat daerah dengan melibatkan pihak terkait di Labuan Bajo untuk membahas berbagai hal, salah satunya nanti akan dibahas soal ini,” ungkapnya.
Pelarangan itu tertuang dalam surat Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026 yang dihasilkan melalui Paruman Adat Selat pada Kamis (1/1/2026) lalu. Dalam berita acara sebelumnya, disebutkan para pemilik kos-kosan di wilayah desa adat Selat Karangasem dilarang untuk menerima penghuni kos-kosan dari wilayah timur (Jelema Kangin) khususnya NTT/Flores.(lya)



Komentar