NTTBersuara.id, KUPANG,– Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, menyambangi sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPD HNSI NTT) pada Sabtu, 14 Februari 2026. Kunjungan ini menjadi ajang bagi para nelayan untuk mencurahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi, termasuk dugaan “pungutan liar” yang dilegalkan.
Ketua DPD HNSI NTT, Wahid W Nurdin, mengungkapkan kekecewaannya atas berbagai kebijakan dan aturan yang dinilai memberatkan nelayan. Bahkan, ia menyebut ada indikasi pungutan liar (pungli) yang dilegalkan di NTT.
“Saya merasa ada pungli (pungutan liar) terhadap nelayan yang dilegalkan di Nusa Tenggara Timur, selain kebijakan dan aturan yang memberatkan nelayan,” tegas Wahid W Nurdin di hadapan Usman Husin dan puluhan nelayan yang hadir.
Pertemuan ini memang difokuskan untuk menjaring aspirasi para nelayan. Selain sosialisasi tentang asuransi nelayan oleh Usman Husin, dialog pun digelar untuk membahas berbagai persoalan pemberdayaan nelayan, termasuk penolakan pemasangan Alat Aplikasi Vessel Monitoring System (VMS) dan pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan.
Wahid W Nurdin menjelaskan, HNSI NTT telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini, mulai dari berjuang melalui lembaga DPRD dan DPR RI, menyuarakan keluhan melalui media massa, hingga mengirim surat langsung kepada Presiden RI.
“Telah ngotot berjuang melalui lembaga DPRD dan DPR RI, juga melalui berbagai keterangan di media massa, bahkan telah dua kali mengirim surat langsung kepada Presiden RI,” ungkapnya.
Terakhir, HNSI NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Provinsi NTT untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi nelayan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penarikan PNPB sebesar 5% dari harga acuan ikan tertinggi per jenis ikan dari kapal nelayan.
Menurut Wahid W Nurdin, awalnya penarikan PNPB 5% dinyatakan sudah termasuk dalam pengurusan perpanjangan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) dan biaya tambat labuh kapal. Namun kenyataannya, nelayan tetap harus membayar tambat labuh setiap kali hendak berlayar.
“Oke-lah tidak masalah karena untuk kita punya daerah sendiri, terus masih dalam tingkat kewajaran. Tapi ketika nelayan hendak perpanjang SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), judulnya PNPB Pasca Bayar, pasca produksi baru bayar, tetapi saat kapal nelayan masuk pelabuhan, ikan hasil tangkapan dihitung, jumlahnya dikali harga, lalu nelayan bayar PNPB,” paparnya.
Ia mencontohkan, jika kapal nelayan berlayar satu minggu baru masuk pelabuhan, maka dalam sebulan mereka harus membayar PNPB 4 kali. Hal ini tentu memberatkan para nelayan.
Selain itu, Wahid W Nurdin juga menyoroti masalah nelayan NTT yang ditangkap kapal patroli Australia karena dianggap melewati batas wilayah. Setelah dihukum oleh Australia, nelayan tersebut justru dikenakan denda yang cukup besar.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB Usman Husin berjanji akan memperjuangkan aspirasi para nelayan. Ia akan membantu memperjuangkan perubahan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, agar kewenangan daerah dalam mengelola laut dapat ditingkatkan.
“Kita akan terus berjuang bersama agar nelayan kita mendapatkan keadilan,” tegas Usman Husin.
Usman Husin juga mengingatkan pentingnya memiliki Kartu KUSUKA untuk memudahkan akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah bagi nelayan.
Pertemuan ini menjadi bukti bahwa aspirasi dari masyarakat kecil sangat penting untuk diperhatikan, agar kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan mereka.(lya)













Komentar