NTTBersuara.id,JAKARTA,–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan ini diterbitkan sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
OJK menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap mengutamakan kepercayaan masyarakat.
Pokok-pokok pengaturan dalam POJK 32 Tahun 2025 meliputi:
1. Ketentuan umum.
2. Lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL.
3. Penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:
– Karakteristik BNPL.
– Penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah.
– Prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.
– Kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL.
– Prinsip pelindungan data pribadi.
– Kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain.
– Keterbukaan informasi.
4. Penagihan.
5. Pelaporan.
6. Penghentian penyelenggaraan BNPL.
7. Ketentuan lain-lain.
8. Ketentuan peralihan.
9. Ketentuan penutup.
Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur juga menjadi perhatian utama dalam POJK ini. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.
POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.
JAKARTA, 24 Desember 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan ini diterbitkan sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
OJK menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap mengutamakan kepercayaan masyarakat.
Pokok-pokok pengaturan dalam POJK 32 Tahun 2025 meliputi:
1. Ketentuan umum.
2. Lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL.
3. Penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:
– Karakteristik BNPL.
– Penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah.
– Prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.
– Kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL.
– Prinsip pelindungan data pribadi.
– Kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain.
– Keterbukaan informasi.
4. Penagihan.
5. Pelaporan.
6. Penghentian penyelenggaraan BNPL.
7. Ketentuan lain-lain.
8. Ketentuan peralihan.
9. Ketentuan penutup.
Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur juga menjadi perhatian utama dalam POJK ini. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.
POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.(lya)













Komentar