GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUKRIM
Beranda » Berita » Oknum Polisi Aktif Diduga Terlibat Pengiriman BBM Tak Sesuai Tujuan di Rote Ndao

Oknum Polisi Aktif Diduga Terlibat Pengiriman BBM Tak Sesuai Tujuan di Rote Ndao

NTTBersuara.id, ROTE NDAO, — Seorang anggota polisi yang masih aktif bertugas di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut memiliki izin pembelian BBM jenis Pertamax di Kabupaten Rote Ndao. Namun, pengiriman BBM tersebut diduga tidak dibongkar di lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman.

Dugaan tersebut mencuat setelah mobil tangki bernomor polisi DH 8372 AG dengan kapasitas 5.000 liter ditemukan melakukan pembongkaran BBM di sebuah rumah milik pengecer berinisial Theo di kawasan Jalan Abri, Kota Ba’a, Rote Ndao, Sabtu (12/9/2026).

Padahal, berdasarkan surat jalan yang diterbitkan PT Piet Mitra Jaya selaku penanggung jawab Depot SPBU Sanggaoen, mobil tangki tersebut seharusnya mengirim BBM kepada pembeli atas nama Jhony, yang disebut sebagai pemilik izin.

Jhony diketahui merupakan anggota Polri aktif yang saat ini bertugas di Polda NTT dan sebelumnya pernah bertugas di wilayah hukum Polres Rote Ndao.

Dokumen pengiriman yang diperoleh menyebutkan mobil tangki DH 8372 AG membawa Pertamax Bulk dengan nomor DO 8143775447. Pengiriman tersebut tercatat berasal dari Depot Kupang dengan tujuan SPBU 56.851.01 Sanggaoen.

Buser Alak-Kota Raja Amankan Terduga Curanmor, Kapolresta Beri Apresiasi

Dalam surat jalan bernomor 005/DO.08/IX/2026, tercantum nama sopir Micka Selan dan tujuan pengiriman atas nama Jhony atau Leksbert Tassi.

Namun, di lapangan, BBM tersebut justru ditemukan dibongkar di lokasi yang disebut sebagai tempat usaha pengecer BBM berinisial Theo.

Penanggung Jawab SPBU Sanggaoen, Risty, yang ditemui di lokasi pembongkaran pada Sabtu siang, membenarkan bahwa izin pengiriman BBM tersebut atas nama Jhony yang merupakan anggota polisi aktif.

Risty juga membenarkan bahwa surat jalan yang digunakan merupakan dokumen yang diterbitkan perusahaan mereka.

Ketika ditanya alasan BBM tidak dibongkar di lokasi sebagaimana tercantum dalam surat jalan, Risty tidak memberikan penjelasan.

Pemkot Kupang Gandeng Kejari, Christian Widodo: Hukum Harus Cegah Persoalan

Sementara itu, Billy Dopen, yang disebut bekerja sebagai petugas nosel sekaligus cleaning service di SPBU Sanggaoen, juga membenarkan bahwa izin tersebut atas nama Jhony.

Menurut Billy, pembongkaran BBM di tempat pengecer tersebut dilakukan atas perintah Jhony.

“Iya, benar izin milik Jhony, oknum polisi. Namun, bongkar tersebut bukan pada tempatnya dan itu atas perintah oknum polisi Jhony,” ujar Billy.

Billy mengatakan, BBM yang seharusnya dibongkar sesuai dokumen justru diarahkan untuk dibongkar di tempat Theo selaku pengecer.

“Memang izin atas nama Pak Polisi Jhony, namun Pak Jhony yang minta kami bongkar di Theo selaku pengecer,” katanya.

Secangkir Kopi Jadi Ruang Perkuat Kekompakan Personel Polsek Alak

Dokumen Pengiriman

Berdasarkan surat pengantar pengiriman dari PT Pertamina Patra Niaga Depot Kupang, tercatat nomor polisi kendaraan pengangkut DH 8669 AP, dengan tujuan pembeli nomor 935638, yakni PT Piet Mitra Jaya untuk SPBU 56.851.01 Pulau Rote.

Produk yang tercantum adalah Pertamax Bulk dengan nomor SO/SA 4063193372 dan nomor DO 8143775447. Jumlah pesanan tercatat 5.000 liter.

Dokumen tersebut mencatat tanggal pengiriman 7 September 2026 pukul 14.31.41 WITA, dengan nomor segel 10014222324 dan tujuan SPBU Sanggaoen.

Dalam dokumen lain yang diterbitkan pada 12 September 2026, wartawan juga menemukan tidak adanya barcode yang disebut sebagai penanda keaslian dokumen.

Perbedaan antara dokumen pengiriman dan lokasi pembongkaran inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola serta pengawasan distribusi BBM di Rote Ndao.

Apalagi, BBM yang ditemukan dibongkar merupakan jenis non-subsidi. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan apakah proses distribusi telah sesuai dengan ketentuan.

Diminta Diusut

Hasil penelusuran di lapangan mendorong agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengiriman dan pembongkaran BBM tersebut.

Hal itu dinilai penting karena dugaan penyimpangan distribusi BBM tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian dokumen, tetapi juga menyangkut pengawasan distribusi energi dan potensi kerugian apabila terjadi praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan harga BBM jenis non-subsidi di tingkat pengecer di Rote Ndao dapat mencapai sekitar Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Dugaan keterlibatan anggota polisi aktif dalam kegiatan usaha BBM juga perlu diklarifikasi oleh institusi kepolisian untuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki izin dan tidak terjadi konflik kepentingan maupun pelanggaran disiplin atau ketentuan lainnya.

Sementara itu, ketentuan mengenai distribusi BBM mengharuskan proses pengangkutan dan penyaluran dilakukan sesuai dokumen serta peruntukan yang berlaku.

Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi terkait dinilai perlu memeriksa dokumen pengiriman, data sistem distribusi, lokasi pembongkaran, pihak pemilik izin, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pembongkaran BBM di lokasi pengecer tersebut merupakan kesalahan administratif, perubahan tujuan yang memiliki persetujuan, atau justru terdapat dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan keterlibatan anggota aktif tersebut maupun hasil pemeriksaan atas pengiriman BBM yang tidak sesuai dengan lokasi dalam dokumen. (lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement