GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Ekonomi
Beranda / Ekonomi / SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL yang Promosikan PAKD Tidak Berizin – Imbau Periksa Legalitas Sebelum Publikasikan

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL yang Promosikan PAKD Tidak Berizin – Imbau Periksa Legalitas Sebelum Publikasikan

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL yang Promosikan PAKD Tidak Berizin – Imbau Periksa Legalitas Sebelum Publikasikan

NTTBersuara.id,JAKARTA,–Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal). Hal ini disampaikan dalam siaran pers yang diterbitkan pada Selasa 18 Juni 2026.

Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

“Pastikan PAKD Berizin – Daftar Resmi Dapat Diperiksa di OJK”

Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk:

OJK Berikan Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML – Dorong Pertumbuhan Industri dengan Prinsip Kehati-hatian

– Melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi.
– Memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.
– Menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh.
– Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif.
– Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis.
– Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan.
– Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.

Konten Ilegal Diblokir – Masyarakat Diminta Waspada dan Periksa “Legal dan Logis”

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal. Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan prinsip Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green – Pertamax Jadi Rp16.250, Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement