NTTBersuara.id, JAKARTA,–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dan perekonomian nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan kebijakan berbeda terhadap ketentuan tertentu di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna mendukung kebutuhan industri serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Keputusan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pengembangan industri PVML sambil tetap menjaga prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Kebijakan berbeda yang diberikan tidak berlaku secara umum, melainkan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan dari perusahaan terkait dengan mempertimbangkan penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin kebijakan berbeda yang telah ditetapkan meliputi:
Batas Kepemilikan Asing – dalam rangka penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini memperbolehkan penyesuaian batas kepemilikan asing dengan tujuan memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal. Perusahaan diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85 persen paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Jangka Waktu Minimum Beroperasi bagi Pemegang Saham Pengendali – untuk mendukung kemudahan berusaha dan menjaga pertumbuhan industri, kebijakan ini mendukung penguatan permodalan yang berasal dari pemegang saham yang beroperasi kurang dari dua tahun namun memiliki komitmen baik dalam melakukan penyertaan kepada perusahaan.
Penyesuaian Modal Disetor Minimum Akibat Perubahan Kepemilikan – melalui pengambilalihan, kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kondisi keuangan yang masih dalam tahap pengembangan.
Penyelenggaraan Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) – diberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio serta menghentikan penyelenggaraan BNPL paling lambat hingga 31 Desember 2027. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pengelolaan layanan keuangan yang sesuai peraturan.
Sertifikasi dan Persyaratan Latar Belakang Pendidikan untuk Pihak Utama Perusahaan Gadai – dalam rangka kemudahan berusaha dan menjaga pertumbuhan industri, kebijakan ini menyederhanakan persyaratan awal permohonan izin usaha dengan mengecualikan persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir dan memberikan waktu pemenuhan sertifikasi sesuai ketentuan paling lambat satu tahun setelah pemberian izin usaha.
Pelaporan Pengesahan atau Persetujuan dari Instansi Berwenang Terkait Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham – terkait proses pembubaran perusahaan, kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi pembubaran perusahaan, khususnya terkait proses yang dilakukan pada instansi berwenang.
Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.(lya)














Komentar